Liputan6.com, Jakarta Pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap 4 terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghentak perhatian publik. Terutama, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, sehingga vonis pidana mati dianulir menjadi penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap 4 terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghentak perhatian publik. Terutama, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, sehingga vonis pidana mati dianulir menjadi penjara seumur hidup.