Liputan6.com, Jakarta Polisi akan periksa Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di sekitaran Ballroom Sari Pacific Hotel, Jakarta, tempat body checking para kontestan Miss Universe Indonesia.
Upaya ini dilakukan guna mengusut dugaan pelecehan yang dialami finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Baca Juga
Kostum Nasional Miss Universe Indonesia Clara Shafira Krebs Bertema Malaikat Pelindung Nusantara, Desainnya bak Ksatria Saint Seiya
Jadi Miss Universe Indonesia 2024, Ini 7 Pesona Clara Shafira Selama Kompetisi Berlangsung
Sosok Miss Universe Indonesia 2024 Clara Shafira Krebs, Pengusaha Fesyen yang Peduli Kesehatan Mental
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, penyidik telah melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Advertisement
Ternyata, di sana memang ada beberapa CCTV terpasang. Pengakuan dari panita, dan pelapor CCTV dalam keadaan mati. Penyidik dalam hal ini akan membuktikannya sendiri.
"Kita akan cek," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).
Hengki Haryadi menjelaskan, para finalis Miss Universe Indonesia 2023 itu dikarantina selama dua minggu di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Namun, kata Hengki, tiba-tiba dilakukan body checking atau pemeriksaan tubuh pada 1 Agustus 2023.
"Sebenarnya body checking itu tidak ada dalam rundown nya," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).
Hengki menerangkan, ketika itu para korban merasa dipaksa melepas baju. Aktivitas itu pun diabadikan dalam sebuah foto.
Body Checking Dilakukan oleh Orang Tak Kompeten
Hengki menyebut, body checking dilakukan di tempat sedikit terbuka. Tak cuma itu, yang melakukan pemeriksaan disebut bukan orang-orang berkompeten.
"Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang tidak berkapasitas. Yang menurut keterangan pelapor di sana ada 3 orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita sekitar beberapa saksi yang lain," ucap dia.
Terkait kejadian itu, sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023.
"Oleh karenanya mereka melaporkan ke Polda Metro Jaya dimana konstruksi pasalnya pelecehan seksual fisik maupun non fisik serta merekam gambar tanpa hak. Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Hengki.
Advertisement