Sukses

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Mabes Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa itu diketahui divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran lima kilogram sabu.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, AKBP Dody Prawiranegara diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus yang menjeratnya.

"Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa sanksi etik yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Lalu, untuk pasal yang diduga dilanggar Dody yakni Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf B dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat 2 huruf a dan/atau Pasal 11 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri ini turut menghadirkan lima orang saksi yakni Kompol K, SM, LP, Kompol SHS dan AKP AA.

Lalu, untuk Ketua Komisi Sidang Kode Etik ini dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Komisi Karo Wabprof Div Propam Polri Brigjen Agus Wiyanto serta tiga anggota Komisi yakni Kombes Satius Ginting, Kombes Hengki Wijaya dan Kombes Rudi Mulyanto.

"Pelanggar menyatakan banding," ujar Ramadhan.

2 dari 2 halaman

Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat

Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.

Keputusan tersebut merupakan hasil sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung 13 jam.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Ramadhan menyampaikan, Irjen Teddy Minahasa dinilai telah melakukan perbuatan tercela karena memerintahkan anak buahnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu dengan tawas.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: merdeka.com