Liputan6.com, Jakarta Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban terjerat kabel menyampaikan belum ada kesepakatan damai dengan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk. Hal itu disampaikan setelah menjalani mediasi yang difasilitasi Kemenko Polhukam, Jumat (11/8/2023).
Ayah Sultan, Fatih Nurul Huda menyampaikan, dari hasil mediasi baru menghasilkan kesepahaman atas kecelakaan yang menimpa anaknya. Namun untuk kesepakatan damai dengan Bali Tower belum terjadi.
Baca Juga
"Karena sampai detik ini belum ada kesepakatan bersama hanya kesepahaman saja. Kesepahaman di sini adalah bahwa ini suatu musibah yang harus harus segera diakhiri," ujar Fatih saat ditemui usai mediasi.
Advertisement
Meski begitu, Fatih berharap dari kesepahaman yang telah terjalin dengan Bali Tower. Kedepan akan menghasilkan kesepakatan perihal kompensasi pengobatan Sultan hingga pulih.
"Kesepakatannya adalah terkait ujungnya nanti adalah satu penilaian atas apakah istilahnya kompensasi atau apa itu yang paling penting. Yang penting anak saya, kesehatan anak saya dan pulih 100 persen anak saya. Itu kesepakatan yang saya harapkan," tuturnya.
Sehingga, Fatih mengakui sampai saat ini belum mencabut laporan di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus kelalaian. Karena, antara keluarga dengan Bali Tower belum ada kesepakatan damai.
"Tidak tidak, artinya ini baru kesepahaman belum ada kesepakatan. Artinya LP di Polda tetap kita jalankan sesuai dengan standar sopnya kepolisian ini belum akan kita otak atik biar jalan terus," tuturnya.
Secara terpisah, Pengacara Bali Tower, Maqdir Ismail membenarkan telah ada sebuah kesepahaman bersama pihak keluarga Sultan. Sebagaimana hasil mediasi yang dilakukan hari ini
"Kesepahaman itu terutama berkaitan dengan yang diutamakan adalah kesembuhan dari Sultan," kata Maqdir.
Â
Enggan Bicara soal Kompensasi
Namun demikian, Maqdir enggan bicara lebih jauh saat disinggung perihal kesediaan Bali Tower membayar biaya kompensasi pengobatan Sultan.
"Ya itu yang sementara sekarang ini kita tidak mau bicarakan itu, yang penting kesepahaman adalah Sultan sehat," ucapnya.
Sekedar informasi saat ini kasus kecelakaan Sultan telah mulai diselidiki sebagaimana nomor LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya. Atas kasus dugaan kelalaian yang dilakukan pihak perusahaan pemilik kabel.
Sesuai, dengan Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut. (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
"Ini LP karena baru dilaporkan, kemudian kami tunjuk tim penyidiknya dan segera mungkin kami akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement