Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) dan penggelapan uang perjalanan dinas (Perdin). KPK menyebut proses penyelidikan kasus korupsi di internal lembaga antirasuah ini hampir rampung.
"Terkait perkara di KPK yaitu pungli Rutan maupun perjalanan dinas, sampai saat ini sudah pada tahap penyelidikan keduanya, dan sudah mendekati akhir penyelidikan. Mungkin beberapa Minggu ke depan akan kami umumkan hasilnya. Mohon bersabar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/8/2023) malam.
Baca Juga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelidikan kasus dugaan pengutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) cabang lembaga antirasuah terus berjalan. KPK menyebut dalam kasus pungli ini melibatkan banyak pihak.
Advertisement
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya sudah memeriksa sekitar 70 orang.
"Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang, karena memang pungli ini dilakukan lebih dari satu orang," ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Asep menyebut dugaan praktik pungli di rutan cabang KPK ini sudah terjadi sekitar tiga tahun sejak 2019 hingga 2021. Menurut Asep, pihaknya tak hanya mengusut dugaan pungli yang ditemukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami ingin melihat secara komprehensif, jadi tidak hanya yang ditemukan di Dewas. Kalau Dewas itu memang kami melihatnya sebagai titik awal untuk masuk ke perkara ini, karena kami menduga bahwa tidak hanya yang disampaikan atau yang ditemukan oleh Dewas, kami menduga mungkin kita bisa mengembangkan lebih jauh lagi," kata Asep.
Sementara terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pegawai lembaga antirasuah, KPK sempat menyebut akan melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain.
Diselidiki KPK Lebih Dulu
Namun, sebelum diserahkan, KPK akan menyelidikinya terlebih dahulu.
"Ketika kita menyerahkan kasus itu, penanganan perkaranya ke aparat penegak hukum lain atau aph lain itu dalam tahap penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
"Jadi dilakukan penyelidikan dulu, nanti setelah kita menemukan bukti permulaan yang cukup, saksi, buktinya baru kita serahkan. Jadi bukan ketika kita nemu, gelondongan baru diserahkan perkaranya," Asep menambahkan.
Asep mengatakan, sebelum penanganan kasus diserahkan ke penegak hukum lain, pihaknya ingin memastikan nilai uang yang menjadi bancakan para pegawainya. Sejauh ini, Asep menyebut uang yang dimakan pegawai berkisar Rp500 juta.
"Kami ingin melihat apakah benar hanya sejumlah hampir Rp 500 juta atau memang bertambah. Karena itu baru pengakuan awal segitu, mohon ditunggu apakah cuma sekian atau sampai Rp1 miliar," kata Asep.
Asep menyebut, jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi bancakan mencapai Rp1 miliar, maka akan ditangani sendiri oleh KPK. Dalam undang-undang, KPK hanya boleh mnegusut korupsi dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.
"Kalah hasil penyelidikan sampai Rp1 miliar dan masuk kriteria pasal 11 yang ditangani kita, KPK, tentu akan ditangani sendiri. Kalau misalnya tidak masuk kita tentu serahkan ke aparat penegak hukum lain," kata Asep.
Advertisement