Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang pria tertancap senjata tajam di bagian kepalanya beredar di media sosial. Dalam narasi yang beredar, orang itu disebut-sebut peserta demo yang ditusuk aparat.
"Aksi demo ditusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB. Aksi demo ini berasal dri Tangsel yg akan melaksanakan aksi orasi nya di Jakarta. bangsat yg tusuk aparat PKI biadap, persiapkan senjata nyawa harus di bayar dgn nyawa," tulis narasi seperti dikutip, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga
Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa video dengan narasi yang disebarkan tidak sesuai. Faktanya, peristiwa dalam video tersebut terjadi di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada 2018 silam.
Advertisement
"Kejadian lama pada tahun 2018 di Desa Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah," kata Ade Safri saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).
Sementara itu, pria paruh baya inisial R (59) yang diduga sebagai penyebar video dengan narasi hoaks atau bohong tersebut telah diringkus penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Bekasi Kota pada Jumat (11/8/2023) dini hari.
"Tersangka dilakukan penangkapan oleh tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut," kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).
Â
Tersangka Mengaku Dapat Video dari Grup WhatsApp
Ade menerangkan, tersangka mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan pesan tersebut dari grup whatsapp lain.
Adapun tersangka mendapatkan pesan berantai yang berisikan konten ujaran kebencian tersebut pada Kamis 10 Agustus 2023. Sementara tersangka melakukan share ulang konten video dengan narasi/ tersebut ke grup "BP".
"Tetapi tersangka lupa mendapatkan pesan tersebut dari grup yang mana dan dari siapa karena tersangka memiliki grup pada whatsappnya kurang lebih sebanyak 54 grup," ujar dia.
Saat ini, R sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Advertisement