Sukses

Ketua DPRD DKI Minta Ketua RW Pluit Dicopot Buntut Dugaan Pelecehan Pegawai Kelurahan

Menurut Prasetyo, pengusutan dugaan pelecehan tersebut bisa dimulai dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan terkait. Sebab, kata dia merupakan unsur awal terdekat dengan RW dan RT.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menanggapi kasus dugaan pelecehan oleh oknum Ketua Rukun Warga (RW) 006 di Pluit terhadap wanita anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Prasetyo setuju oknum Ketua RW dicabut, bila terbukti melakukan pelecehan.

"Ya kalau memang ada RW yang seperti itu copot saja langsung. Sebagai RT sebagai RW kan harus menjaga dan menenangkan warga," kata Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu (12/8/2023).

Menurut Prasetyo, pengusutan kasus bisa dimulai dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan terkait. Sebab, kata dia merupakan unsur awal terdekat dengan RW dan RT.

"Ya ini nanti bisa lewat lurah. Apalagi ini RW. Kalau kaitannya ke kita kan RT/RW itu kan juga dibiayai APBD, coba masa iya ketua RW seperti itu. Nggak boleh ya, nggak etis," kata dia.

Prasetyo mengutuk perbuatan pelecehan yang diduga dilakukan oknum RW. Dia menekankan, Ketua RW yang merupakan perpanjangan tangan Pemprov DKI karena paling dekat dengan warga harusnya menjadi panutan dan menunjukkan sikap terpuji.

"Itu kan dia seharusnya menjadi contoh sebagai rukun warga, menenangkan, dan sebagainya bukan malah melakukan pelecehan," ucap Prasetyo.

Politikus PDIP itu juga menyarankan, agar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) turun tangan mengusut kasus tersebut. Selain itu, Prasetyo juga mendorong agar pihak kepolisian terkait menindaklanjuti laporan korban.

"Seharusnya polisi harus menindaklanjuti itu, jangan sampai enggak. Ini kan masalah pelecehan ini," ujarnya.

Korban Pelecehan Seksual Oknum RW Lapor ke Heru Budi

Sebelumnya, Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. Wanita berinisial RI ini, mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum Ketua RW 006 Pluit, Jakarta Utara.

RI datang bersama kuasa hukumnya. Dia melapor ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait pengaduannya terkait pelecahan seksual yang dialami tak kunjung direspons Kelurahan Pluit.

Steven Gono selaku kuasa hukum korban mengatakan, korban ngin meminta keadilan lantaran hingga saat ini terduga pelaku masih menjabat Ketua RW 006 Pluit meski telah melakukan pelecehan.

"Jadi, di sini klien saya dilecehkan oleh Pak RW, tetapi beliau sampai sekarang masih menjabat sebagai ketua RW. Di sini kan kami mau minta kepastian hukum saja sebenarnya," kata Steve di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023.

Steve menyampaikan, kejadian tidak menyenangkan pada kliennya itu terjadi awal Juni 2022. Korban RI, dihubungi via telepon sekitar pukul 10.00 WIB oleh Ketua RW. Korban ditanya sedang beraktivitas apa.

Korban kala itu menyebut baru selesai berolahraga dan hendak mandi. Ketua RW menyeletuk ingin “memandikan” korban. Mendapati jawaban Ketua RW, RI merasa tidak nyaman dan berusaha mengalihkan pembicaraan ke topik lain, khususnya soal pekerjaan di LMK.

 

2 dari 2 halaman

Pernyataan yang Melecehkan

Sayangnya, lagi-lagi oknum Ketua RW merespons pembicaraan dengan pernyataan yang melecehkan.

"Pak RW tanya soal jalan-jalan berlubang apakah sudah diperbaiki semua? Nah klien saya menjawab 'sudah, sudah semua,' terus Pak RW ini sampaikan 'oh belum ada lubang kamu yang belum diperbaiki dan ditambal',” jelas Steve.

Steve menyebut, kliennya merekam pembicaraan tersebut. Pasalnya, korban pernah mengalami hal serupa dari Ketua RW sebelumnya.

"Akhirnya direkam untuk langkah antisipasi karena klien saya ini semenjak kejadian pertama dia takut," tutur dia.

Steve menjelaskan, korban RI telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kelurahan, namun hingga kini laporan tak diindahkan. Diduga pihak kelurahan tak berkutik karena ada yang melindungi Ketua RW bersangkutan.

Korban juga telah melaporkan Ketua RW ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 November 2022.