Sukses

Dalam 2 Bulan, Satgas Polri Tangkap 899 Tersangka TPPO dan Selamatkan 2.422 Korban

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menangkap 899 tersangka. Penangkapan tersangka ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari 755 laporan.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menangkap 899 tersangka. Penangkapan tersangka ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari 755 laporan.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tindak pidana perdagangan orang ini dapat terungkap maksimal usai pembentukan Satgas TPPO Polri sejak 5 Juni 2023 hingga saat ini.

"Bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya Satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023, atas perintah bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan dan pencegahan TPPO secara tegas," Sabtu (12/8/2023)

Dia mengatakan, dari jumlah 755 laporan, pihak Satgas TPPO berhasuil menangkap 899 tersangka dan telah menyelamatkan 2.422 orang dari tindak kejahatan perdagangan orang.

"Laporan polisi sebanyak 755 laporan, jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.422 orang. Jumlah tersangka dalam kasus TPPO sebanyak 899 orang," lanjutnya.

Dia menjelaskan, untuk modus yang dilakukan para tersangka bermacam-macam, terbanyak soal pekerja migran atau pembantu rumah tangga dengan jumlah 514 orang.

Selanjutnya, Anak Buah Kapal sebanyak sembilan orang, Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 219 orang dan eksploitasi anak sebanyak 59 orang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbau Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Gaji Tinggi

Tak lupa, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Dia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.