Liputan6.com, Jakarta Seorang kakek inisial U (72) yang melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan, siswi sekolah dasar di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku pencabulan itu pun mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Harapantua Simarmata, mengatakan pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan pencabulan.
Baca Juga
"Benar 2 kali (melakukan pencabulan). Kini sudah jadi tersangka," kata Leonardus saat dikonfirmasi soal kakek cabul itu, Jakarta, Minggu (13/8/2023).
Advertisement
Kini pria lanjut usia tersebut ditahan di Polres Jakarta Timur. Korban juga telah melaporkan kejadian itu dan diminta untuk dilakukan visum.
"Betul sedang proses menerima LP dan akan mengajukan visum," ucap Leonardus.
Aksi bejat kakek U sempat menggegerkan jagat media sosial. Pelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Â
Tak Hanya di 1 Lokasi
Dalam video lainnya, kakek cabul juga melakukan pelecehan terhadap siswi SD di depan sebuah rumah atau pos.
"Aksi bejat pelaku pelecehan terhadap anak wanita sekolah dasar ternyata tidak hanya di lakukan di satu lokasi. Ternyata aksi bejat pelaku pelecehan terhadap anak wanita Sekolah Dasar di Cipinang, Jakarta Timur tersebut tidak hanya dilakukan di satu lokasi," tulis akun @lensa_berita_jakarta seperti dikutip merdeka.com, Sabtu (12/8).
"Aksi pelaku juga dilakukan terhadap korban di sebuah lokasi yang berbeda tidak jauh dari lokasi tempat terjadinya pelecehan yg admin posting sebelumnya. Aksi pelecehan tersebut terjadi pada hari Jumat 11/8 sekira pukul 10.10 WIB di Gg SDN 14 Rt.11/15 Cipinang Muara 3 Jakarta Timur," tulis akun tersebut lagi.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement