Liputan6.com, Jakarta - Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus dugaan berita bohong alias hoaks yang dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.
"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya," tutur Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin mempertanyakan status tersangka yang disematkan polisi, sementara dirinya tengah menjalankan tugas sebagai pengacara yang membela klien. Penetapan tersebut pun disebutnya melanggar Undang-Undang Advokat.
Advertisement
"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri) kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukankah Pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," jelas dia.
Bahkan, Kamaruddin pun merasa diperlakukan secara politis. Pasalnya, pernyataan penetapannya sebagai tersangka muncul bersamaan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
“Saya tanya dia, sudah diperiksa belum? Belum. Lalu siapa yang diperiksa? Saya tanyain wanita-wanita ini, belum diperiksa. Lalu kok pada tanggal 15 negara menjadikan saya tersangka, atas dasar apa saya dijadikan tersangka? Saya minta hari ini Dirut Taspen dipecat,” kata Kamaruddin menandaskan.
Jadi Tersangka Atas Laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus berita bohong alias hoaks. Diketahui, pengacara keluarga Brigadir J itu dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
“Ya benar,” tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Tertulis di dalamnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Advertisement