Sukses

Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang, KPK Panggil Pengusaha Arwin Rasyid

KPK tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pengusaha Arwin Rasyid dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Mantan Direktur Utama Telkom Indonesia dan Bank CIMB Niaga itu akan diperiksa di Gedung KPK, Senin (14/8/2023).

Selain Arwin Rasyid, tim penyidik juga akan memeriksa empat saksi lain, yakni Senior Manajer Divisi Umum adan SDM PP Sarana Jaya Yadi Robby, Sekretaris Dewan Pengawas PD. Sarana Jaya Tahun 2019 Hasreiza, Pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yulia Afifah Noerjanah, dan Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan Ucu Samsul Arifin.

"Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, hari ini (14/8) bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi berikut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Diberitakan, KPK tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019.

Diketahui, Perumda Sarana Jaya adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.

“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan diterima, Jumat 15 Juli 2022.

Namun Ali belum bisa membeberkan banyak temuan, termasuk soal nama tersangka. Sebab KPK masih memastikan secara utuh dari temuan perkara ini.

“KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Ali.

Ali berjanji, setelah semua terkumpul dan siap, KPK akan membeberkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jaktim ini kepada publik secara rinci dan transparan.

“Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

 

2 dari 2 halaman

KPK Periksa Ketua DPRD DKI Jakarta

Dalam penyidikan kasus ini KPK sempat memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Senin, 10 April 2023. Prasetyo Edi menyebut pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur dilakukan untuk pembangunan rumah DP Rp 0.

"Ya, (pengadaan tanah Pulo Gebang, Cakung) untuk DP 0 rupiah," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Senin (10/4/2023).

Menurut Prasetyo, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung ini tak jauh berbeda dengan perkara sebelumnya, yakni Pengadaan tanah di Munjul. Dia menyebut memang diperuntukkan untuk program DP 0 rupiah.

"Iya, sama persis (dengan perkara pengadaan tanah di Munjul)," kata dia.

Dia menyebut, dirinya dan Fraksi PDIP di DKI Jakarta tak setuju dengan program Anies Baswedan dan Sandiaga Uno itu.

"Yang jelas fraksi PDI Perjuangan menolak DP 0 rupiah," kata dia.