Sukses

Hati-Hati Kejahatan Pemerasan dengan Meretas Akun Instagram, Begini Modusnya

Masyarakat diimbau lebih hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.

 

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah hacker. Dengan modus meretas akun instagram seseorang untuk melakukan tindak kejahatan.

Pengembangan kasus ini, menyusul keberhasilan Polda Metro Jaya menangkap dua pemuda, inisial A (19) dan MRP (21). Lantaran, meretas akun instagram mantan pejabat Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Teuku Arlan Perkasa Lukman.

"Masih terus kita kembangkan terhadap kemungkinan adanya jaringan lainnya atau keterlibatan pelaku lainnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (14/8).

Adanya kemungkinan korban lain akan didalami, mengingat dari hasil pemeriksaan dua tersangka yang ditangkap di Sulawesi Selatan. Tersangka A dan MRP telah melakukan aksinya kurang lebih satu tahun.

"Sudah kurang lebih setahun mereka melakukan aksinya," tuturnya.

Atas adanya kejahatan ini, masyarakat diimbau lebih hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial. Karena, hal itu merupakan metode penipuan phising untuk mencuri informasi dan data pribadi seseorang melalui email, telepon, pesan teks, atau tautan (link).

Kronologi Kasus

Adapun, Ade menjelaskan jika kasus ini berawal dari, tersangka MRP yang menghubungi korban melalui akun whatsapp nomor 08579.....33. dengan memakai foto profil milik korban, korban dikirimkan pesan singkat dengan tulisan 'ke hack ya akun Instagramnya?'.

"MRP, meretas akun Instagram korban dengan username @arlanlukman, kemudian menghubungi korban mengatakan bahwa akun Instagram milik korban dengan username @arlanlukman telah diambil alih," katanya.

 

 

2 dari 2 halaman

Pelaku Peras Korban hingga Rp 100 Juta

"Dan Tersangka MRP meminta sejumlah uang kepada korban dengan diiming-imingi instagram milik korban akan dikembalikan," tambah Ade.

Lewat akun tersebut, MRP turut mengancam memiliki tim sebanyak 10 orang. Dengan meminta tebusan sebesar Rp.10.000.000 untuk mengembalikan akun Instagram korban.

"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp. 12.500.000, ke rekening Bank BRI atas nama IH dengan nomor rekening, 034...............3," jelasnya.

Belasan juta uang dari korbang dikirim ke rekening penampung yang dibuat A. Namun, setelah uang dikirim akun korban tidak kunjung dikembalikan dan malah kembali mengancam.

"Akun Whatsapp tersebut meminta ditransferkan kembali kepada korban sejumlah Rp.100.000.000. Namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada Polisi," ujarnya.

Setelah diusut, kata Ade, penyidik pun berhasil menangkap tersangka A di Dusun Polewali, Mattunru Tunrue, Cempa, Pinrang, Sulawesi Selatan pada Rabu (9/8). Lalu, berdasarkan hasil pengembangan penyidik kembali menangkap MRP di Jl. Manunggal, Bukit Harapan, Soreang, Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

"Melakukan pengembangan sidik untuk menelusuri para korban lainnya yang pernah menjadi korban para tersangka," katanya.

Sehingga kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/ atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/ atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/ atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diketahui terjadi pada 4 Agustus 2023 di Jakarta Selatan.

Reporter: Bachtiarudun Alam/Merdeka.com

 

 

Video Terkini