Liputan6.com, Jakarta - TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam aksi Mayor Dedi Hasibuan yang mengajak belasan prajurit TNI lain menggeruduk Polrestabes Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Mayor Dedi oleh Puspom TNI dan Puspomad.
Baca Juga
"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB," kata Hamim saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Advertisement
Karena tidak ditemukannya unsur pidana dalam aksi geruduk Mayor Dedi, maka Hamim menyampaikan untuk proses sanksi etik akan diserahkan kembali ke satuannya yakni Kodam I/Bukit Barisan.
"Silakan ditanyakan ke kodam (soal sanksi disiplin), itu dikembalikan ke kodam," katanya.
Sebelumnya, Mayor Dedi Hasibuan mengajak belasan prajurit TNI lain menggeruduk Polrestabes Medan untuk mendesak penangguhan penahanan tersangka kasus pemalsuan pengurusan sertifikat tanah berinisial ARH pada Sabtu (5/8). ARH diketahui merupakan kerabat Mayor Dedi.
Aksi Mayor Dedi itu kemudian viral dan menjadi sorotan beberapa pihak, termasuk di antaranya Komisi I DPR RI dan Koalisi Masyarakat Sipil. Sehingga Mayor Dedi diperiksa Puspom TNI dan Puspomad terkait penggerudukan Polrestabes Medan.
"Tadi sudah saya sampaikan pada kesimpulan bahwa datang secara rombongan ada konotasi Show of Force ya, untuk menunjukkan kekuatan, dan dapat dikonotasikan, itu bisa dikatakan menghalangi proses hukum," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko kepada wartawan, Kamis (10/8).
Periksa 22 Prajurit
Selain Mayor Dedi, Kodam I Bukti Barisan juga memeriksa 22 prajurit diduga terlibat penggerudukan kantor polisi tersebut.
"Masih pemeriksaan," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagia Julyanto saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (12/8).
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement