Sukses

Ekspresi Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Meskipun Mario telah dituntut dengan hukuman penjara maksimal, dirinya tidak menunjukan wajah penyesalan.

 

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio dituntut dengan hukuman penjara maksimal 12 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa berkeyakinan, Mario Dandy telah melakukan penganiyaan yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap korbannya Cristalino David Ozora.

Meskipun Mario telah dituntut dengan hukuman penjara maksimal, dirinya tidak menunjukan wajah penyesalan.

Dari pantauan merdeka.com setelah Majelis hakim menutup persidangan, Mario nampak berjalan keluar dari kursi sidang. Selama berjalan keluar dari rumah sidang, terlihat wajah yang seakan tersenyum dengan mulut yang ditutupi masker hitam.

Selama berjalan keluar, tidak satu pun dia menanggapi pertanyaan ihwal tuntutan Jaksa. Mario lantas langsung menghampiri Jaksa sambil dipasangkan rompi tahanan Kejaksaan dengan nomor 50 dan langsung pergi berlalu.

Adapun dalam amar tuntutan Jaksa, beranggapan tidak ada hal yang mampu meringankan atas perbuatannya Mario.

"Hal yang meringankan terdakwa, nihil," kata jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Meskipun demikian, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu. Diantaranya perbuatan Mario dianggap tidak manusiawi/sadis yang membuat korban mengalami penyakit Diffuse Axonal.

"Korban alami kerusakan otak amnesia, terdakwa memutar fakta," kata Jaksa.

Jaksa berkeyakinan, Mario telah melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terlebih dahulu seperti halnya dalam dakwaan primer yakni pasal 355 KUHP ayat 1 Jo 55 ayat 1. Dirinya pun dikenakan hukuman maksimal pidana penjara.

"Mario terbukti secara sah dan meyakinkan dan turut serta menganiaya dengan rencana. Menuntut pidana 12 tahun dikurangi masa tahanan," ungkap Jaksa.

 

2 dari 2 halaman

Mario Dandy Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Lebih lanjut, Jaksa juga menuntut Mario agar membayar biaya restitusi atau biaya ganti rugi sebesar Rp120 miliar seperti yang diajukan oleh keluarga David.

"Jika tidak membayar, ganti pidana selama 7 tahun," kata Jaksa sambil menambahkan.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Video Terkini