Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ismail Thomas ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Ismail tercatat memiliki harta sebesar Rp9.823.386.700 atau Rp9,8 miliar. Ismail melaporkannya pada 4 Juli 2023.
Dalam laman tersebut tercatat Ismail melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kutai Barat dan Samarinda dengan nilai seluruhnya mencapai Rp2.238.050.000.
Advertisement
Untuk harta bergerak, Ismail mencantumkan kepemilikan delapan unit mobil dengan nilai seluruhnya mencapai Rp828 juta. Ismail juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp381.000.000 serta kas dan setara kas Rp6.376.336.700.
Dia tercatat tak memiliki surat berharga dan utang. Jadi total harta keseluruhannya mencapai Rp9,8 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (15/8/2023), Ismail mengenakan rompi merah mudah khas tahanan Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penetapan tersangka mantan Bupati Kabupaten Kutai Barat itu terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya.
“Terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya,” tutur Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan.
Terjadi Pada 2021
“Yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan dokumen pada tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR,” sambungnya.
Sebelumnya, kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.
“Iya penahanan,”tutur Kuntadi saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).
Advertisement