Sukses

Bila Tak Bayar Restitusi: Shane Lukas Diganti Penjara 6 Bulan, Mario Dandy 7 Tahun

Terdakwa perkara penganiayaan, Shane Lukas dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 6 tahun serta dikenakan biaya ganti rugi atau restitusi terhadap David Ozora sebesar Rp120 miliar. Adapun apabila Shane tidak mampu membayar maka akan diganti dengan pidana penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perkara penganiayaan, Shane Lukas dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 6 tahun serta dikenakan biaya ganti rugi atau restitusi terhadap David Ozora sebesar Rp120 miliar. Adapun apabila Shane tidak mampu membayar maka akan diganti dengan pidana penjara.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Jaksa dalam amar tuntutannya, di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Jaksa menilai, Shane turut terlibat dalam perkara penganiayaan bersama-sama dengan Mario Dandy sebagai pelaku utama dan anak AG yang telah terlebih dahulu divonis oleh hakim. Ketiganya pun dituntut oleh Jaksa untuk membayar ganti rugi dengan besaran nominal yang berbeda-beda.

"Membebankan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," ungkap Jaksa.

Tuntutan penjara Shane apabila tidak dapat membayar restitusi itu pun berbeda dengan Mario Dandy.

Dirinya yang dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara maksimal selama 12 juga harus menanggung biaya ganti rugi materil dan nom materil kepada David. Apabila tidak mampu membayarnya pidana penjara Mario bertambah lebih panjang.

"Jika tidak membayar, ganti pidana selama 7 tahun," kata Jaksa.

Dalam amar tuntutan Jaksa, Shane diyakini terlibat dalam perkara penganiayaan disertai perencanaan terlebih dahulu. Ia diyakini Jaksa melanggar pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2 dari 2 halaman

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Adapun untuk hal yang memberatkan Shane, Jaksa beranggapan turut serta dalam melakukan penganiayaan bersama Mario secara brutal dan sadis terhadap David Ozora. Akibat penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

Sedangkan untuk hal yang meringankan kepada Shane, Jaksa menilai selama persidangan terdakwa bersikap jujur dan sopan.

"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Jaksa.

"Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," tambahnya.

Selain itu, Jaksa juga berharap atas tuntutannya, Shane mampu merubah dirinya ke arah yang lebih baik lagi mengingat umurnya yang masih muda.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Video Terkini