Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, kembali menegaskan pihaknya siap membantu upaya pengembalian uang negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Yulius meminta, semua obligor mengembalikan utangnya.
“BLBI ini masalah utang piutang. Antara debitur dan kreditur. Bagi saya utang ya utang, maka utang harus dibayar," kata Yulius usai memberikan orasi hukum dalam acara Orientasi Kehidupan Kampus atau OKK UI 2023 "Langkah Penuh Makna" di Balairung Kampus UI, Depok seperti dikutip dalam keterangan diterima, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga
Dia juga mengingatkan, lembaga pengadilan TUN tidak boleh mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor/debitur dalam menguji prosedur. Yulius berandai, jika memang ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan pemerintah melainkan cukup dilakukan koreksi administratif.
Advertisement
"Pesan saya (untuk para hakim TUN), jangan cari-cari kesalahan, masalah prosedur, administrasi, bisa diperbaiki, disempurnakan saja," terang dia.
Sebabai Ketua Kamar TUN, Yulius menegaskan, agar obligor/debitur jujur terkait aset yang telah dan akan diserahkan. Sehingga aset yang diserahkan tidak bermasalah sebagaimana perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement).
"Utang kepada negara wajib dibayar, dan aset yang diserahkan harus clear karena itu inti perjanjian MSAA," wanti Yulius.
Yulius menegaskan, jika aset yang diserahkan ternyata bermasalah (tidak clear and clean), dia menyebut obligor telah melakukan pembohongan ke negara dan bisa dipidana.
“Kepada para obligor pesan saya, jujur dengan aset yang dikembalikan kepada negara," minta dia.
Saling Menguatkan
Yulius berharap, tiga lembaga negara baik Eksekutif melalui Satgas, legislatif melalui Pansus DPD, dan terakhir yudikatif melalui Kamar TUN MA untuk saling menguatkan dalam upaya mengembalikan aset negara yang dikemplang obligor BLBI.
"Lebih baik kita kerja sama, kita saling menguatkan. Jangan sampai satu persoalan menjadi persoalan bagi lembaga lain. Jadi harus saling menunjang," harap Yulius.
Diketahui, Kerjasama ketiga lembaga adalah penting mengingat selama kurang lebih 25 tahun negara bermurah hati kepada obligor. Kini saatnya negara mendapatkan kembali haknya melalui pelunasan utang atau penyitaan aset obligor atau debitur. Apalagi, Satgas BLBI berkali-kali digugat di pengadilan terkait dengan penyitaan aset.
"Kita akan periksa dan petimbangkan lagi. Sebab semua perkara bermuara di MA. MA dalam hal ini tidak bisa intervensi hakim. Namun kalau ada yang kurang diperbaiki dan disempurnakan saja," Yulius memungkasi.
Â
Advertisement