Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mengusut dugaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo mengamankan atau meredam penanganan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
KPK mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan tersebut. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk terkait skandal korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut.
Baca Juga
"Jika ada laporan masyarakat memenuhi syarat laporan, dipenuhi peristiwa pidana itu pada korupsi, itu menjadi kewenangan KPK. Itu dulu. Prinsipnya setiap laporan yang masuk dilakukan verifikasi, telaah, apakah memenuhi syarat, kemudian koordinasi dengan pelapor, apakah laporannya memenuhi syarat dengan fakta-fakta. Kalau enggak, ya dilengkapi dulu syaratnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Advertisement
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus BTS 4G Kominfo digugat secara praperadilan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Tak hanya Kejagung, KPK juga turut digugat secara praperadilan lantaran dianggap tak responsif atas penanganan kasus ini.
Gugatan praperadilan dilayangkan LP3HI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lantaran Kejagung diduga menghentikan penyidikan empat pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023 dengan Nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan no perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI curiga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo. Padahal Dito pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung karena terindikasi terlibat skandal suap pengamanan proyek BTS 4G Kominfo.
Alasan KPK Ikut Digugat di Kasus BTS Kominfo
Untuk gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung diduga tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. Jemmy yang sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung itu diduga menerima Rp100 miliar dan telah dicegah ke luar negeri.
Sedangkan gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI karena Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin. Sadikin disebut-sebut merupakan perantara pemberian uang yang diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Nistra merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR.
Sementara itu, KPK menjadi pihak tergugat lantaran lembaga antirasuah itu dianggap pasif melihat dugaan penghentian kasus tersebut. Seharusnya, KPK bisa berperan aktif dengan wewenang supervisi.
Berkaitan hal itu, Ali Fikri memastikan pihaknya kooperatif dengan panggilan pengadilan. Terbukti dengan dua kali sidang praperadilan, pihak KPK hadir, meski pihak Kejagung mangkir.
Terlepas dari gugatan praperadilan, Ali memastikan pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan berkaitan kasus ini yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"(Penanganannya nanti) Pararel dengan itu kalau kemudian ada laporan yang masuk ke KPK dan ditelaah ada peristiwa pidana," kata Ali.
Advertisement
Kejagung Digugat Praperadilan Terkait Kasus BTS Kominfo
Diketahui, LP3HI telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun lebih.
Sidang praperadilan tersebut telah dijadwalkan digelar di PN Jaksel pada Senin, 31 Juli 2023, namun kemudian diundur pada hari ini, Senin (14/8/2023). Pihak Kejagung pun terpantau mangkir dalam dua kali kesempatan tersebut.
“Termohon (Kejaksaan Agung) sudah dipanggil, surat sudah diterima, artinya sudah dipanggil secara patut ya. Kita panggil lagi dengan peringatan ya,” tutur Hakim Hendra Utama Sutardodo dalam persidangan di PN Jaksel.
Sidang kali ini hanya dihadiri LP3HI selaku pemohon dan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku turut termohon. Sementara dari Kejagung selaku termohon, tidak ada yang datang mengikuti persidangan.
“Jika pemohon tidak hadir maka persidangan akan dilanjutkan, satu minggu ke depan pemohon dan turut termohon hadir tidak perlu dipanggil, termohon dipanggil dengan peringatan,” jelas Hakim Hendra.