Liputan6.com, Jakarta - Sertifikasi tidak hanya diperlukan untuk tanah milik pribadi, namun tanah-tanah warisan dari orang tua pun memerlukan sertifikat untuk menjaga hak kepemilikannya. Sebagaimana disadari Refrianto (45) yang berasal dari Desa Tangkerang Utara, Kota Pekanbaru, Riau.
Pria yang sehari-harinya berwiraswasta ini begitu bersyukur dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Baginya program tersebut mempermudah dirinya dalam mengurus sertifikat untuk tanah warisan dari orang tuanya.
"Saya berterima kasih dengan adanya program PTSL ini karena sangat mempermudah kami seluruh masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah," ujar Refrianto usai menerima sertipikatnya dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Ska Co Ex, Pekanbaru, pada Senin (14/08/2023).
Advertisement
Â
Â
"Aman sekarang, tanah waris saya sudah ada sertifikatnya. Kami sudah menunggu sejak lama, sekarang sertipikat sudah keluar. Mau disimpan baik-baik, apalagi ini adalah tanah warisan dari orang tua," tambah Refrianto.
Ia juga merasa bahwa proses PTSL mudah dan murah. Padahal sebelumnya dia hanya tahu bahwa warga yang ingin membuat sertifikat tanah harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal.
"Yang saya tau kalau mau sertifikatkan tanah itu biayanya mahal. Tapi ternyata pemerintah punya program PTSL, sangat memudahkan untuk masyarakat yang ingin punya sertifikat tanah," sebut Refrianto.
Â
Lebih lanjut, Refrianto mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah menginisiasi PTSL. Terlebih dalam hal ini, peran Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekanbaru selama proses penyertifikatan tanahnya yang dirasa mudah dan cepat tanpa kendala berarti.
Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN saat ini terus gencar melaksanakan program PTSL di seluruh Indonesia, dengan harapan pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar.Â