Sukses

KPK Duga Windy Idol dan Selebgram Riris Riska Tahu Penggunaan Uang Suap Hasbi Hasan

KPK telah memeriksa Windy Ido dan Selebgram Riris Riska sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.

Liputan6.com, Jakarta - Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan selebgram Riris Riska Diana diduga mengetahui penggunaan uang suap oleh Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Riris Riska diketahui merupakan istri dari Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto, tersangka dalam perkara ini.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan. Windy Idol dan Riris Riska diperiksa pada Selasa, 15 Agustus 2023 kemarin.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka HH (Hasbi Hasan) dan kawan-kawan dari pengurusan perkara di MA," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

Di hari yang sama, tim penyidik KPK juga sempat memeriksa Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA Andhika Rahman. Terhadap Andhika, tim penyidik mencecar soal prosedur penanganan perkara di MA.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan Tersangka HH sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA," kata Ali.

 

2 dari 2 halaman

KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Suap

Diketahui, KPK telah menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Hasan Hasbi, KPK juga menetapkan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Nama keduanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).

Dadan disebut sebagai penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Komisaris Wika Beton untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri (Komisaris Wika Beton) yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.