Liputan6.com, Gresik: Jajaran Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur, baru-baru ini, membekuk empat anggota kawanan perampok yang kerap beraksi di kawasan Gresik. Satu di antara kasusnya adalah perampokan yang terjadi pada 27 Maret silam di kediaman Kusdi di Kecamatan Benjeng, Gresik, dengan total kerugian mencapai Rp 25 juta. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sebuah senjata api jenis FN yang kerap digunakan ketika beraksi.
Penangkapan keempat tersangka dilakukan di berbagai tempat. Warsito, yang diduga sebagai otak kawanan dibekuk di Sedati, Sidoarjo. Penangkapan lelaki berusia 36 tahun ini berkat hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka lainnya yaitu M. Amin (33), Hariyanto (32), dan Yanto (42).
Di hadapan polisi, para tersangka mengaku hanya merampok di kediaman Kusdi. Saat itu, mereka sempat membobol terali jendela sebelum masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam, mereka menodongkan senjata api ke korban dan memerintahkan semua penghuni berkumpul di sebuah ruangan. Kemudian, mereka baru menguras barang yang ada, seperti sebuah sepeda motor, televisi 21 inchi, satu unit video compact disc player, sebuah kalung seberat 10 gram, dan sebuah telepon genggam.
Menanggapi pengakuan tersangka, Kepala Satuan Reserse Polres Gresik Ajun Komisaris Polisi Sudibyo mengungkapkan, polisi tak akan percaya begitu saja. Pasalnya, masih banyak kejadian serupa seperti perampasan sepeda motor dan pencurian mobil yang modus operandinya hampir sama. Selain itu, dia menambahkan, pihaknya akan menyelidiki asal senjata api milik tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api tersebut adalah titipan seseorang yang berasal dari Flores, Nusatenggara Timur, sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp 250 ribu. Menurut Sudibyo, para tersangka dianggap melanggar Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.(ORS/Muhammad Khodim)
Penangkapan keempat tersangka dilakukan di berbagai tempat. Warsito, yang diduga sebagai otak kawanan dibekuk di Sedati, Sidoarjo. Penangkapan lelaki berusia 36 tahun ini berkat hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka lainnya yaitu M. Amin (33), Hariyanto (32), dan Yanto (42).
Di hadapan polisi, para tersangka mengaku hanya merampok di kediaman Kusdi. Saat itu, mereka sempat membobol terali jendela sebelum masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam, mereka menodongkan senjata api ke korban dan memerintahkan semua penghuni berkumpul di sebuah ruangan. Kemudian, mereka baru menguras barang yang ada, seperti sebuah sepeda motor, televisi 21 inchi, satu unit video compact disc player, sebuah kalung seberat 10 gram, dan sebuah telepon genggam.
Menanggapi pengakuan tersangka, Kepala Satuan Reserse Polres Gresik Ajun Komisaris Polisi Sudibyo mengungkapkan, polisi tak akan percaya begitu saja. Pasalnya, masih banyak kejadian serupa seperti perampasan sepeda motor dan pencurian mobil yang modus operandinya hampir sama. Selain itu, dia menambahkan, pihaknya akan menyelidiki asal senjata api milik tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api tersebut adalah titipan seseorang yang berasal dari Flores, Nusatenggara Timur, sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp 250 ribu. Menurut Sudibyo, para tersangka dianggap melanggar Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.(ORS/Muhammad Khodim)