Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menyita aset tersangka kasus robot trading Net89 senilai Rp1,4 triliun. Aset itu didapat dari hasil penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari ke-13 orang yang telah ditetapkan tersangka.
"Penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak kurang lebih Rp1,4 triliun. Di depan ini ada sebagian saja. Ini semua untuk para korban," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat jumpa pers Rabu (15/8/2023).
Baca Juga
Diketahui, 13 orang tersangka, antara lain Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.
Advertisement
Sementara, tersangka Hanny Suteja, telah dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022. Sehingga ke depan untuk proses penghentian penyidikan akan berproses.
"Jadi para pelaku ini dijerat tindak pidana pencucian uang. Artinya masih kita kejar lagi barang bukti yang mungkin masih di luar yang belum kita tracing. Kita dibantu dengan PPATK untuk mencari aset- aset diluar," ucapnya.
"Terkait tersangka yang meninggal dunia tentunya sesuai dengan UU akan dihentikan proses penyidikannya karena kan apa batal demi hukum. Jadi itu saya sampaikan bahwa beliau meninggal dunia," tambah dia.
Selain itu, Whisnu juga mengungkap adanya potensi tersangka baru dalam kasus yang merugikan triliun rupiah ini. Karena sampai saat ini dari 13 tersangka telah ada tiga tersangka baru yang telah ditetapkan.
"Kami masih melakukan pendalaman lagi, kemungkinan ada tersangka tersangka baru. Jadi ini terus berlangsung, tidak berhenti di sini. Yang sudah ditahan baru 3, kita akan terus menangkap lagi pelaku-pelaku lainnya," tutur Whisnu.
Â
Pasal yang Menjerat Tersangka
Adapun dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten dan tersangka lainnya ialah Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement