Sukses

Kader PDIP Ismail Thomas Jadi Tersangka, Puan: Nanti Kita Proses Kalau Gelar Perkaranya Selesai

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.

 

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas tersangkut kasus penerbitan dokumen perizinan pertambangan palsu untuk PT Sendawar Jaya di Kejaksaan Agung. PDI Perjuangan saat ini belum menentukan sikap terhadap penangkapan kadernya.

"PDIP tengah mengikuti kasus yang terjadi," kata Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Puan mengatakan, akan menentukan nasib kadernya di kemudian hari. Pihaknya masih menunggu gelar perkara kasus tersebut.

"Nantinya bagaimana, nanti kita proses kalau sudah selesai proses gelar perkaranya," kata ketua DPR RI ini.

Sedangkan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.

"Kita kan pasti prihatin, kan temen. Beliau teman baik. Dah itu dulu saja," katanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka kasus penerbitan dokumen perizinan pertambangan palsu untuk PT Sendawar Jaya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya sebagai penggugat dalam persidangan sengketa lahan di Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, majelis hakim pun meminta pihak tergugat yakni Kejagung dan perusahaan Heru Hidayat selaku terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, untuk mengembalikan tanah yang telah disita dan dijual dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara.

“Memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya,” tutur Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8). 

 

2 dari 2 halaman

Kekayaan Ismail Thomas

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ismail Thomas ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Ismail tercatat memiliki harta sebesar Rp9.823.386.700 atau Rp9,8 miliar. Ismail melaporkannya pada 4 Juli 2023.

Dalam laman tersebut tercatat Ismail melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kutai Barat dan Samarinda dengan nilai seluruhnya mencapai Rp2.238.050.000.

Untuk harta bergerak, Ismail mencantumkan kepemilikan delapan unit mobil dengan nilai seluruhnya mencapai Rp828 juta. Ismail juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp381.000.000 serta kas dan setara kas Rp6.376.336.700.

Dia tercatat tak memiliki surat berharga dan utang. Jadi total harta keseluruhannya mencapai Rp9,8 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (15/8/2023), Ismail mengenakan rompi merah mudah khas tahanan Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penetapan tersangka mantan Bupati Kabupaten Kutai Barat itu terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya.

“Terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya,” tutur Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan.

 

Video Terkini