Sukses

Polisi Diduga Lakukan Kekerasan dalam Aksi Mogok Makan PRT di DPR

Polisi diduga melakukan kekerasan serta pembubaran aksi mogok makan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dilakukan di depan Gedung DPR/MPR hari ini, Rabu (16/8/2023).

Liputan6.com, Jakarta Polisi diduga melakukan kekerasan serta pembubaran aksi mogok makan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dilakukan di depan Gedung DPR/MPR hari ini, Rabu (16/8/2023).

Diketahui, para PRT mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Aksi mogok makan PRT hari ini, 16 Agustus 2023 dilarang polisi, kemudian dibubarkan polisi karena dianggap memacetkan arus lalu lintas. Polisi juga melakukan kekerasan dengan memukul Kepala Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini," kata perwakilan dari peserta aksi, Tyas Widuri, dalam keterangannya.

Tyas menyatakan bahwa aksi dari Koalisi Aksi Mogok Makan PRT ini sudah memberikan surat pemberitahuan ke polisi sejak awal Agustus, namun tiba-tiba polisi melarang aksi dan membubarkannya sekaligus melakukan kekerasan.

"Polisi membubarkan aksi dengan paksa, memukul kepala dan menyuruh kita berhenti aksi begitu saja," kata Tyas.

Sementara itu, Lita Anggraini menyatakan, para polisi tidak membela wong cilik yang sedang berjuang memperbaiki nasib.

"Padahal polisi lahir dari rahim perempuan, tapi polisi membubarkan aksi. Polisi seharusnya menyatakan ini bentuk ekspresi dari hari kemerdekaan," kata Lita.

Adapun aksi dilakukan saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menyampaikan pidato kenegaraan di gedung DPR/MPR RI.

"Momen hari ini sangat penting bagi PRT karena mau menyampaikan permintaan pada Presiden untuk mendesakkan pada DPR RI agar mengesahkan RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT)," kata Lita.

2 dari 2 halaman

PRT Demo Mogok Makan di Sejumlah Wilayah

Sebelumnya, pekerja rumah tangga (PRT) di Jakarta, Medan, Tangerang, Semarang, Yogyakarta, dan Makassar melakukan aksi mogok makan yang dimulai pada Senin(14/8/2023).

Aksi ini akan dilakukan sampai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

Di Yogyakarta, sekitar 10 PRT turut dalam aksi mogok makan di depan gedung DPRD DIY Senin (14/8/2023). Sejumlah PRT tampak membawa poster berisi tuntutan pengesahan RUU PPRT.

"Mogok makan ini sebagai bentuk Topo Laku sebuah upaya agar Sang Pencipta alam semesta menggerakkan hati anggota dan pimpinan DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT," ujar Jumiyem selaku koordinator aksi.

Jumiyem menjelaskan, aksi mogok makan yang dilakukan secara serentak ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap nasib RUU PPRT yang sudah 19 tahun di DPR belum juga disahkan.

Ia dan kawan-kawannya berharap RUU PPRT segera disahkan untuk memperbaiki taraf hidup PRT.