Sukses

3.000 Personel Gabungan Amankan Upacara HUT ke-78 RI di Sekitar Istana

Sebanyak 3.000 personel gabungan TNI-Polri diturunkan untuk mengamankan jalannya upacara Hari Ulang Tahun atau HUT ke-78 RI.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3.000 personel gabungan TNI-Polri diturunkan untuk mengamankan jalannya upacara Hari Ulang Tahun atau HUT ke-78 RI.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, Polres Jakarta Pusat menerjunkan 1.783 personel di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

"Polda Polres Jakpus ada 1.783 personel. Belum termasuk TNI, jadi sekitar 3.000 personel gabungan," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).

Dia menyampaikan, dilakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitar Jalan Medan Merdeka Utara. Mengingat, jalan dipakai untuk kirab.

"Jalur Medan Merdeka Utara dialihkan untuk gelar upacara, jam 08.00 WIB kirab dari Harmoni ke Patung Kuda," kata dia.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki undangan mengikuti upacara memperhatikan kantong parkir yang disediakan sesuai kode yang tertera di undangan.

Sementara itu, masyarakat umum yang ingin menyaksikan peringatan upacara di sekitar Monas diminta tetap menjaga ketertiban selama rangkaian acara.

"Tetap mengikuti arahan petugas kami di lapangan mengingat ramainya antusiasme warga," ucap dia.

2 dari 2 halaman

Masyarakat Diminta Berdiri Tegap Pukul 10.17 WIB Saat Bendera Merah Putih Dinaikkan

Upacara peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI akan digelar di halaman Istana Merdeka Jakarta, Kamis (17/8/2023). Pemerintah pun meminta masyarakat menghentikan aktivitas sejenak untuk berdiri tegap pukul 10.17 sampai 10.20 WIB, saat pengibaran bendera merah putih di Istana Merdeka.

Hal ini berdasarkan informasi yang dilansir dari surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B- 761 /M/S/TU.OO.04/08/2023 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-78 RI Tahun 2023.

"Pada Tanggal 17 Agustus 2023, pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB segenap masyarakat Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka," demikian dikutip Liputan6.com sari salinan surat edaran Mensesneg, Kamis (17/8/2023).

Namun, ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan. Jajaran TNI-Polri diminta membantu keberhasilan pelaksanaan tersebut di daerahnya masing-masing.

"Antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang," bunyi surat Mensesneg.

 Â