Sukses

Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri Usai Gaduh Konten Jilat Es Krim

Pendakwah Pipik Dian Irawati Popon atau yang lebih dikenal dengan Umi Pipik melaporkan seorang selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri buntut viral konten menjilat es krim di depan seorang pria.

Liputan6.com, Jakarta - Pendakwah Pipik Dian Irawati Popon atau yang lebih dikenal dengan Umi Pipik melaporkan seorang selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri buntut viral konten menjilat es krim di depan seorang pria.

Laporan Umi Pipik terhadap selebgram Oklin Fia terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.

"Alhamdulillah hari ini diterima," kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, Kamis (17/8/2023).

Raudhah menjelaskan alasan kliennya melaporkan Oklin, karena merasa terpanggil atas sejumlah aduan yang diterimanya di setiap majelis taklim.

"Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu. Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perilah tindakan dari OF," jelasnya.

Menurutnya, tindakan Oklin dinilai tak pantas lantaran ia mengenakan pakaian muslimah, akan tetapi melakukan tindakan yang dinilai tak wajar dalam konten memakan es krim.

"Ini kan dia memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tidak wajar," ujarnya.

Adapun pada pelaporan itu, Raudhah mengatakan pihaknya turut melampirkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan video konten Oklin.

"Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," pungkasnya.

Laporan kepada Oklin turut disematkan dengan pasal pelanggaran Pasal 27 ayat (1) Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan di Polres Jakpus

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berencana dalam waktu dekat akan memeriksa ahli ITE dan Pidana. Guna proses penyelidikan dugaan tindak pidana kesusilaan Selebgram Oklin Fia yang menjilat es krim di depan seorang pria

"Ini arahnya UU ITE, kita perlu juga saksi ahli ITE dan pidana sama yang berhubungan dengan kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (15/8).

Sebab, Hady menjelaskan pemanggilan para ahli itu berguna untuk memastikan adakah tindak pidana dalam konten Oklin Fia. Setelah ramai diunggah akun media sosial dan mendapat sorotan karena konten yang dianggap tidak senonoh.

"Yang menayangkan video tindakan menjilat eskrim di depan klamin pria dengan menggunakan jilbab. Nah itu kronologinya seperti itu," kata dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com