Sukses

Pemburuan Harun Masiku Alot, PDIP: Kita Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum

Sudah tiga tahun lebih sejak ditetapkan sebagai buronan kasus korupsi, eks caleg PDIP Harun Masiku belum juga berhasil ditangkap KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga tahun lebih bergulir, pemburuan mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDIP, Harun Masiku masih alot. Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum berhasil menangkap buronan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI tersebut.

Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan, bahwa partainya menyerahkan sepenuhnya proses hukum Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai buronan KPK sejak Januari 2020 itu.

"Ya kita enggak bahas, kita serahkan seluruhnya pada proses hukum. Iya seperti kemarin Kejagung mengumumkan adanya tersangka," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Kendati demikian, Hasto menegaskan bahwa PDIP memiliki mekanisme tersendiri ketika mendapati kader yang tersandung kasus hukum, terlebih sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hanya bagi PDI Perjuangan siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka harus mengundurkan diri atau dipecat dari organisasi partai," ujar Hasto.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi soal dirinya yang diragukan dapat menangkap buronan korupsi, Harun Masiku.

Firli mengklaim keraguan itu telah dijawab dengan beberapa nama buronan korupsi yang ditangkap KPK pada 2023, di antaranya Izil Azhar tersangka korupsi pembangunan dermaga Sabang, Aceh. Dia sebelumnya buron selama empat tahun.

"Boleh saja orang memberikan komentar, dulu saya masih ingat ada kata-kata, tidak akan mungkin Izil Azhar ditangkap, tapi faktanya bisa kami tangkap," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/8).

 

2 dari 2 halaman

Firli Komentari Cibiran soal Pemburuan Harun Masiku

Kemudian ada nama Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, tersangka borunan korupsi berupa gratifikasi Rp 200 miliar.

"Boleh saya orang mengatakan Ricky Ham Pagawak yang melarikan diri ke Papua Nugini, juga dikatakan tidak mungkin pimpinan KPK, di bawah pimpinan Firli bisa menangkap, buktinya bisa kita tangkap," ujar Firli.

Dia menyatakan sebagai pimpinan KPK, tugasnya adalah bekerja, bukan untuk berkomentar.

"Jadi kita akan terus bekerja, karena memang kerja kita adalah bekerja, bekerja bukan untuk berkomentar," imbuhnya.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Merdeka.com