Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 903 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi pada HUT Ke-78 RI.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menyampaikan remisi umum diberikan kepada 903 WBP yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
"Dari 903 warga binaan itu sebanyak 889 orang mendapat remisi umum I (pengurangan sebagian) dan 14 orang mendapat remisi umum II atau langsung bebas. Namun hanya 1 WBP saja yang bisa langsung bebas pada Hari Kemerdekaan ini, sedangkan 13 orang lainnya harus menjalani pidana kurangan pengganti denda," ungkap Mujiarto, Kamis (17/8/2023).
Advertisement
Adapun rincian besaran penerima remisi umum I sebanyak 72 orang mendapat pengurangan masa tahanan 1 bulan, sebanyak 105 orang mendapat remisi 2 bulan, 167 orang mendapat pengurangan masa tahanan 3 bulan.
Selanjutnya, sebanyak 350 napi menerima pengurangan masa tahanan 4 bulan, 145 napi mendapat potongan masa tahanan selama 5 bulan, dan yang mendapat potongan masa tahan 6 bulan sebanyak 50 orang.
Syarat Memperoleh Remisi
Muji menjelaskan syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi yaitu, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
Selanjutnya, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Advertisement