Sukses

Jokowi Beri Tunjangan Khusus untuk Pegawai KPK, Besarannya Capai Rp35 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tunjungan khusus untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tunjungan khusus untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu alasannya, karena terjadi penurunan penghasilan bagi pegawai KPK yang telah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Aturan ini diteken Jokowi pada 14 Agustus 2023.

"Dalam hal terjadi penurunan penghasilan bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah menjadi pegawai aparatur sipil negara maka selain gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (18/7/2023).

Dalam Pasal 1, dijelaskan bahwa tunjungan khusus diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai KPK sebagai ASN.

Tunjangan yang diberikan meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, dan tunjangan kinerja dengan penghasilan pegawai KPK.

"Untuk dasar perhitungan penurunan penghasilan, tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dan tunjangan hari tua," bunyi Pasal 1 ayat 3.

Adapun besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud berlaku untuk seluruh pegawai,termasuk pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional jaksa, PNS pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya. Kemudian, anggota Polri yang bekerja di KPK.

Untuk pegawai KPK yang mengalami mutasi atau promosi jabatan, akan tetap diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kelas jabatannya.

Jika total penghasilan pada jabatan baru pegawai KPK yang dimutasi atau promosi jabatan lebih kecil daritotal penghasilan pada jabatan sebelumnya, pegawai tersebut diberikan selisih penghasilan sebesar penghasilan yang diterima pada jabatan sebelumnyadikurangi penghasilan pada jabatan baru.

"Tunjangan khusus dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan," bunyi Pasal 8.

2 dari 2 halaman

Rentang Tunjangan Pegawai KPK

Berikut Rentang Besar Tunjangan Khusus Pegawai KPK:

  1. Kelas Jabatan 1: Rp 350.000-Rp612.500
  2. Kelas Jabatan 2: Rp551.300,00- Rp1.076.300
  3. Kelas Jabatan 3: Rp914.900-Rp1.439.000
  4. Kelas Jabatan 4: Rp 1.296.000-Rp1.821.000
  5. Kelas Jabatan 5: Rp1.730.000-Rp2.517.500
  6. Kelas Jabatan 6: Rp2.265.750-Rp3.315.750,00
  7. Kelas Jabatan 7: Rp3.150.000-Rp5.006.800
  8. Kelas Jabatan 8: Rp4.586.800-Rp6.686.800
  9. Kelas Jabatan 9: Rp6.332.400-Rp8.694.900
  10. Kelas Jabatan 10: Rp8.222.400-Rp10.584.900
  11. Kelas Jabatan 11: Rp 10.073.000 Rp13.485.500
  12. Kelas Jabatan 12: Rp12.871.250-Rp16.283.750
  13. Kelas Jabatan 13: Rp 15.601.250-Rp19.013.750
  14. Kelas Jabatan 14: Rp18.121.250-Rp22.583.750
  15. Kelas Jabatan 15: Rp22.137.500-Rp26.600.000
  16. Kelas Jabatan 16: Rp25.812.500-Rp31.062.500
  17. Kelas Jabatan 17: Rp29.750.000-Rp35.000.000