Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek untuk menekan polusi yang semakin memburuk.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, satgas tersebut bakal melakukan pemeriksaan lapangan mengenai semua unsur yang diduga menjadi sumber memburuknya kualitas udara Jabodetabek.
Baca Juga
Hal ini disampaikan Siti usai mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan kepala daerah lainnya terkait permasalahan polusi udara di Jabodetabek di Kantor Menko Marves, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Advertisement
"Apa saja yang dikerjakan? Ini kan kemarin ada studi-studi bahwa sumber utamanya adalah kendaraan, tapi juga tidak menutup kemungkinan ada sumber-sumber yang lain. Sumber-sumber yang lain itu seperti misalnya pembakaran limbah elektronik, kemudian pembangkit listrik yang independen," kata Siti.
Siti menyampaikan, satgas juga bakal bergerak mengecek emisi dari aktivitas industri, pusat perbelanjaan atau mal, hingga hotel yang menggunakan pembangkit listrik sendiri atau pun kombinasi dengan PLN. Selain itu, uji emisi kendaraan juga akan dilakukan.
"Nah, itu semua akan diperiksa. Jadi dari KLHK, kita melakukan uji emisi semua kendaraan. Jadi yang sudah kita mulai di KLHK, habis apel kita bikin uji emisi. Sebetulnya tahun lalu juga sudah kita mulai, tapi itu masih di dalam rangka kementerian mana yang lulusnya baik, termasuk Kemenko Maritim ini yang lulusnya baik," jelas Siti.
Uji Emisi Kendaraan bermotor
Nantinya, kata Siti uji emisi kendaraan bermotor akan dikoordinasikan dengan aparat kepolisian dan kepala daerah Jabodetabek. Uji emisi, akan dijadikan sebagai syarat memperpanjang STNK.
"Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran," ucap dia.
Lebih lanjut, KLHK berencana bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk menetapkan dasar hukum terkait denda pencemaran bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi berkali-kali.
"Kita minta Menteri Dalam Negeri yg menetapkan karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain. Kemudian hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi," kata dia.
Advertisement