Sukses

Polda Metro: Sindikat Jual-Beli Senpi Ilegal Catut Identitas Anggota TNI AD dan Kemenhan

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan terkuaknya kasus ini berangkat dari informasi intelijen terkait adanya peredaran senpi ilegal yang marak di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat jaringan jual-beli senjata api ilegal yang mencatut identitas anggota TNI Angkatan Darat (AD) dan Kementerian Pertahanan (Kemnhan) dalam proses transaksinya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan terkuaknya kasus ini berangkat dari informasi intelijen terkait adanya peredaran senpi ilegal yang marak di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Jaringan peredaran senjata ilegal yang mengatasnamakan TNI AD dan Kemenhan. Gunakan kartu palsu, seolah asli bahkan melakukan pelatihan sejenis militer padahal bukan militer," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Oleh sebab itu, kata Hengki, sejak Juni 2023 pihaknya telah berkolaborasi dengan Puspom TNI AD melaksanakan penyelidikan bersama sebelum ditangkapnya tersangka teroris DE pegawai KAI di Bekasi.

"Karenanya kami gencar melakukan operasi bahkan sebelum ditangkapnya teroris beberapa waktu yang lalu," kata dia.

Sehingga dari hasil penyidikan yang dilakukan, Maka Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Puspom TNI AD untuk mengusut kasus peredaran senjata api ilegal.

"Dan perlu diketahui, dua hari yang lalu kami melakukan serangkaian penangkapan. Terkait penjualan senjata api ilegal ini di luar jaringan teror, di luar jaringan teror," jelasnya.

"Namun disini harus dilihat, ada yang terkait dengan teror, dan ada yang terkait dengan delik umum tindak pidana umum. Delik pidana umum inilah Krimum bertanggung jawab untuk melakukan pengungkapan," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyidik Sita 55 Pucuk Senjata Api Ilegal

Diketahui penyidik telah menyita total 55 pucuk senjata api ilegal dengan berbagai laras pendek atau panjang. Dimana senpi ilegal itu merupakan hasil modifikasi senjata air gun dari pabrik di Semarang.

"Kami sudah ungkap kemarin pabrik modifikator nya di Semarang ya, kita tangkap juga penerima penerima senjata api nya. Kemudian kita dapatkan beberapa alat bukti, nanti pada waktunya akan kami rilis secara bersamaan," katanya.

Tetapi belum banyak yang bisa disampaikan Hengki, dalam proses pengungkapan peredaran senpi ilegal ini. Karena, penyidik masih mengusut dan berencana akan membuat Satuan Tugas Khusus (Satgas) guna memberantas peredaran senpi ilegal.

"Ternyata fenomena yang kita temukan, justru dijual melalui platform e commerce, penjualan online. Ini sedang dibentuk (Tim Gabungan) dan akan diadakan operasi secara berkesinambungan untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Klarifikasi Polisi Terlibat Sindikat Teroris

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengklarifikasi terkait kabar tiga anggota Polri yang ditangkap, karena diduga terlibat dalam kasus senjata api ilegal. Berkaitan tersangka teroris DE (28) seorang karyawan KAI pendukung ISIS yang ditangkap di Bekasi.

Hal itu terkait beredar kabar keterlibatan tiga anggota Polri dengan DE, yakni; Bripka Reynaldi Prakoso dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya; Bripka Syarif Mukhsin anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten; dan Iptu Muhamad Yudi Saputra Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan tiga anggota Polri tersebut tidak berkaitan dengan teroris DE. Meskipun, ia tak menampik kalau ketiganya itu saat ini tengah diamankan karena terlibat jual-beli senjata ilegal.

"Terkait Anggota Polri ini beredar beberapa anggota Polri terlibat dengan jaringan teror. Anggota Polri tidak ada hubungannya dengan jaringan teror," kata Hengki saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.