Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan konfrontir terkait uang 1,8 juta USD atau senilai Rp27 miliar yang diberikan kepada pihak terdakwa Irwan Hermawan (HH), terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Usai diperiksa, Kuasa Hukum Irwan Hermawan Maqdir Ismail tetap mengaku tidak mengetahui sosok S yang disebut penyidik sebagai pemberi uang tersebut.
Baca Juga
“Saya justru nggak tahu, saya nggak pernah tahu. Mengenai itu saya nggak pernah tahu (sosok S),” tutur Maqdir di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).
Advertisement
Menurut Maqdir, pemberi uang tersebut hanya menyatakan uang tersebut diberikan untuk kepentingan Irwan Hermawan. Dia pun enggan membahas keterkaitan uang tersebut dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, yang namanya disebut dalam BAP terdakwa dan diduga menjadi penerima aliran uang Rp27 miliar.
“Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya semacam kewajiban nanti berkenaan dengan pengembalian uang yang pernah dia terima. Nah itulah Rp27 miliar kemarin itu adalah bagian dari uang yang dikembalikan oleh Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya,” jelas dia.
Bahkan, Maqdir menyebut uang tersebut merupakan milik kliennya lantaran mengacu pernyataan si pemberi uang, saat menyerahkan Rp27 miliar dalam bentuk 1,8 juta USD.
“Itu milik Irwan, karena kami dapatkan dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan. Saya tidak tahu (hubungan mengenai pihak lain), saya hanya tahu ini punya Irwan. Ini punya Pak Irwan karena ini diberikan kepada kami itu atas nama Irwan. Ada orang yang membantu Irwan, bukan langsung dari Irwan. Tetapi ini akan menjadi tanggung jawabnya Irwan,” Maqdir menandaskan.
Kejagung sendiri telah menerima uang sebesar 1,8 juta dolar Amerika Serikat (USD) atau senilai dengan Rp27 miliar dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan (IH), yang diserahkan oleh orang tidak dikenal.
Lakukan Pengusutan Menyeluruh
Adapun penyidik memastikan pengusutannya akan menyeluruh, meski nominalnya sama dengan dugaan aliran dana ke Menpora Dito Ariotedjo berdasarkan isi BAP perkara tersebut.
“Tidak hanya ke Dito (pengusutannya). Uang itu tidak identik dengan Dito. Uang itu yang diserahkan ke penyidik itu, penyidik menganggap itu tidak identik dengan Dito,” tutur Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada Liputan6.com, Rabu 9 Agustus 2023.
Menurut Prabowo, aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang diduga masuk ke Dito Ariotedjo dan 10 nama lainnya, sebagaimana tertera dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan tentu ditelusuri bekerjasama dengan PPATK.
“Kalau kita koordinasi dengan PPATK sudah lama, sejak perkara ini berjalan,” jelas dia.
Prabowo menegaskan, penelusuran fakta atas dugaan aliran nama ke 11 nama di BAP kasus korupsi BTS 4G BAKTI kominfo terus dilakukan. Termasuk dugaan Rp27 miliar yang mengalir ke Dito Ariotedjo.
“Jadi untuk membuktikan Rp27 miliar itu punya siapa, upaya kita nggak hanya ke Maqdir (kuasa hukum Irwan Hermawan). Kita ke hal-hal yang lain, kita sudah kejar beberapa keterangan saksi-saksi yang sekiranya bisa membuat ini menjadi terang. Tapi yang jelas uang itu katanya untuk Irwan. Tapi bukan meringankan hukumannya, ya untuk membantu uang penggantinya,” Prabowo menandaskan.
Advertisement
Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, salah satunya demi menggali informasi perihal uang Rp27 miliar yang disebut-sebut diterimanya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH), yang diberikan ke 11 nama termasuk Dito Ariotedjo adalah untuk mengurus penanganan kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan. Peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai 5, secara tempus telah selesai,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 3 Juli 2023.
“Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5,” sambungnya.
Menurut Kuntadi, indikasi tersebut muncul berdasarkan pendalaman BAP terdakwa Irwan Hermawan. Hingga akhirnya, penyidik memutuskan memanggil sosok Dito Ariotedjo yang namanya disebut di antara 11 nama lainnya.
“Jadi begini, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH itu kan bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang, dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan, itu artinya, tapi keterangan tersangka tadi ya (IH), bukan hasil pemeriksaan kami (terhadap Dito),” jelasnya.