Liputan6.com, Jakarta - Tiga orang oknum anggota polisi terseret kasus kepemilikan senjata ilegal. Kasus ini diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Densus 88 Antiteror setelah penangkapan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT KAI, Dananjaya Erbening.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan, beberapa anggota polri tidak ada hubungannya dengan jaringan teror.
Dalam kasus ini, ketiga punya peran berbeda-beda. Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya Reynaldi Prakoso misalnya. Hengki menyebut, perannya sebagai penerima senjata dari salah satu penjual secara ilegal.
Advertisement
Namun, Reynaldi membeli secara online sehingga tidak saling berhubungan dengan penjual senjatanya. Tetapi, kata dia tetap itu termasuk pelanggaran.
Saat ini, Reynaldi Prakoso sudah diproses oleh Paminal Polda Metro Jaya dan berada di tempat khusus (patsus).
"Motif Renaldi, tidak ada hubungannya dengan jaringan teror, dia hanya hobi senjata aja. Apabila ditemukan unsur pidana akan pidanakan, walaupun itu anggota Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
Berikutnya, Bripka Syarif Muksin, anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten. Dia pernah berkoordinasi dengan Reynaldi Prakoso pada saat meminta bantuan saat upgrade senjata air gun ke senjata api
"Melalui Syarif ini. dihubungan ke pabrik yang ada di Semarang, ini kaitannya itu, jadi tidak ada kaitannya dengan teror," ucap dia.
Peran Pelaku Selanjutnya
Sementara itu, Iptu Muhamad Yudi Saputra, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara bukanlah pemasok senjata laras panjang kepada tersangka Dananjaya Erbening seperti informasi yang beredar.
"Ini berita yang salah, penyuplai senjata G2 combet sudah kami tangkap, itu sipil, kami tidak perlu sebut namanya siapa," ujar dia.
"Tetapi Yang bersangkutan di sini ada salahnya juga karena yang kita tangkap target ini menitipkan kepada anggota ini," sambung dia.
Saat ini, penanganan terhadap dua anggota tersebut telah diserahkan penanganan ke Paminal Polda Jabar.
"Apabila ada pidana larikan ke kita lagi, yang Cirebon," tandas dia.
Advertisement