Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menanggapi soal uang Rp27 miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), diduga berasal dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan konfrontir atas status uang di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo itu.
Baca Juga
"Memang bukan langsung dari Irwan, tetapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung Irwan. Kami mendapatkan uang ini dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan," ujar Maqdir di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).
Advertisement
Adapun penyidik memeriksa Maqdir Ismail bersama dengan dua rekannya, Handika Honggowongso dan Dasril. Pemeriksaan selama lima jam itu juga dihadiri oleh terdakwa Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif, dan Windi Purnama.
Maqdir hanya menyebut uang tersebut berasal dari seseorang yang ingin membantu terdakwa Irwan Hermawan di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya semacam kewajiban nanti berkenaan dengan pengembalian uang yang pernah dia terima. Nah itulah Rp27 miliar kemarin itu adalah bagian dari uang yang dikembalikan oleh Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," jelas dia.
Selain itu, dia menyatakan uang Rp27 miliar yang dikembalikan ke tim penyidik Kejagung dimaksudkan untuk mengurangi vonis uang pengganti kerugian keuangan negara terdakwa Irwan Hermawan.
Maqdir dan dua rekannya pun bergegas pergi menuju mobil saat dikejar atas dugaan keterkaitan Menpora Dito Ariotedjo.
Kejagung sendiri telah menerima uang sebesar 1,8 juta dolar Amerika Serikat (USD) atau senilai dengan Rp27 miliar dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan (IH), yang diserahkan oleh orang tidak dikenal. Penyidik memastikan pengusutannya akan menyeluruh, meski nominalnya sama dengan dugaan aliran dana ke Menpora Dito Ariotedjo berdasarkan isi BAP perkara tersebut.
"Tidak hanya ke Dito (pengusutannya). Uang itu tidak identik dengan Dito. Uang itu yang diserahkan ke penyidik itu, penyidik menganggap itu tidak identik dengan Dito," tutur Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada Liputan6.com, Rabu (9/8/2023).
Menurut Prabowo, aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang diduga masuk ke Dito Ariotedjo dan 10 nama lainnya, sebagaimana tertera dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan tentu ditelusuri bekerjasama dengan PPATK.
"Kalau kita koordinasi dengan PPATK sudah lama, sejak perkara ini berjalan," jelas dia.
Prabowo menegaskan, penelusuran fakta atas dugaan aliran nama ke 11 nama di BAP kasus korupsi BTS 4G BAKTI kominfo terus dilakukan. Termasuk dugaan Rp27 miliar yang mengalir ke Dito Ariotedjo.
"Jadi untuk membuktikan Rp27 miliar itu punya siapa, upaya kita nggak hanya ke Maqdir (kuasa hukum Irwan Hermawan). Kita ke hal-hal yang lain, kita sudah kejar beberapa keterangan saksi-saksi yang sekiranya bisa membuat ini menjadi terang. Tapi yang jelas uang itu katanya untuk Irwan. Tapi bukan meringankan hukumannya, ya untuk membantu uang penggantinya," Prabowo menandaskan.
Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, salah satunya demi menggali informasi perihal uang Rp27 miliar yang disebut-sebut diterimanya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH), yang diberikan ke 11 nama termasuk Dito Ariotedjo adalah untuk mengurus penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan. Peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai 5, secara tempus telah selesai," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, (3/7/2023).
"Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5," sambungnya.
Menurut Kuntadi, indikasi tersebut muncul berdasarkan pendalaman BAP terdakwa Irwan Hermawan. Hingga akhirnya, penyidik memutuskan memanggil sosok Dito Ariotedjo yang namanya disebut di antara 11 nama lainnya.
"Jadi begini, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH itu kan bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang, dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan, itu artinya. Tapi keterangan tersangka tadi ya (IH), bukan hasil pemeriksaan kami (terhadap Dito)," jelasnya.
"Keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu, dalam rangka mengendalikan, untuk mengendalikan penyelidikan. Artinya kegiatan tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus BTS," lanjut Kuntadi.
Adapun soal uang Rp27 miliar atau pun lainnya yang digunakan untuk diberikan kepada 11 nama dalam BAP Irwan Hermawan, Kuntadi menegaskan belum tentu berasal dari hasil tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Bahkan, kebenaran atas peristiwa tersebut pun masih didalami penyidik.
"Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu. Yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai, jadi jangan dicampuradukkan," Kuntadi menandaskan.
Advertisement