Liputan6.com, Jakarta - Peredaran senjata api ilegal kembali dibongkar oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Berbekal Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI AD, dan Kemenhan palsu, pelaku dengan leluasa menjual senjata api ilegal.
Kasus ini kemudian diusut oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Puspom Angkatan Darat.
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah menangkap beberapa tersangka.
Advertisement
Hengki mengatakan, modus pelaku dalam mengedarkan senpi dengan membentuk suatu kelompok pelatihan.
Adapun, anggota kelompok itu diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) seolah-olah dikeluarkan oleh instansi terkait. Padahal, KTA dipastikan palsu.
"Anggotanya ini (kelompok) sebenarnya korban juga karena menggunakan kartu palsu seolah-olah itu adalah asli, bahkan melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer, padahal itu bukan militer," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
Sita 38 Senpi
Dalam kasus ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita 38 pucuk baik laras panjang maupun laras pendek. Namun, Hengki belum beberkan identitas pelaku yang telah ditangkap. Dia berdalih, proses penyidikan masih berjalan.
"Mohon maaf pada saat rilis kali ini kami tidak akan menyebutkan nama tersangka karena operasi kami belum selesai. Kita bersama Puspomad," ucap dia.
Advertisement