Sukses

Warga di Kawasan Ruko Permata Cimone Mengaku Diusir, Ini Jawaban Pemkot Tangerang

Sebelumnya sempat viral di media sosial, bila ada petugas berseragam ASN yang mensosialisasikan untuk pengosongan area ruko Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang dalam kurun waktu tertentu.

Liputan6.com, Jakarta Puluhan warga yang menempati Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, mengeluhkan dugaan aksi pengusiran yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Meski begitu, Pemkot setempat mengaku, memiliki jawaban sendiri atas tindakan tersebut.

Sebelumnya sempat viral di media sosial, bila ada petugas berseragam ASN yang mensosialisasikan untuk pengosongan area ruko tersebut dalam kurun waktu tertentu.

Aksi tersebut dikeluhkan para penghuninya, pasalnya mereka diminta untuk mengosongkan tempat tinggal dalam kurun waktu sepekan kedepan.

"Kami yang tinggal di Ruko Permata Cimone ini disuruh untuk mengosongkan tempat tinggal ini dalam tempo waktu 7 hari ke depan," ujar Juliana (51), salah seorang penghuni ruko.

Sementara dilain pihak, aksi Pemkot tersebut sebenarnya mensosialisasikan putusan PTUN. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam hal ini melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota Tangerang, berupaya menjalankan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022 yang amar putusannya menyebutkan Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon dalam hal ini Pemohon Kasasi adalah orang yang mengaku Pemilik Ruko (Permata Cimone).

Kepala Bagian Hukum Lia Dahlia menjelaskan, perihal informasi yang tengah beredar soal kepemilikan Ruko Permata Cimone itu. Bahwa berdasarkan dua putusan Kasasi PTUN di atas, Ruko Permata Cimone merupakan aset milik Pemkot Tangerang.

"Kami tegaskan, Pemkot Tangerang tidak melakukan pembongkaran ruko ya. Kami hanya melakukan pengamanan aset daerah atas 58 (lima puluh delapan) ruko berdasarkan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022," jelasnya saat dihubungi via telepon.

 

2 dari 2 halaman

SHM Sudah Dicabut dan Dibatalkan BPN

SHM atau sertifikat yang mereka tunjukkan itu sudah dicabut dan dibatalkan oleh BPN, lanjut Lia. Lia juga menyatakan bahwa mereka sudah kalah di tingkat kasasi.

”Jadi memang itu adalah aset Pemkot Tangerang yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang dan kami bertindak mengacu pada putusan PTUN," tegasnya

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Tangerang, Mualim menyampaikan, setiap upaya serta tindakan yang dilakukan Pemkot tentunya senantiasa mengacu pada peraturan atau dasar hukum yang ada. Apalagi Pemkot diamanati untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Seperti halnya soal kepemilikan ruko tersebut, tim kami di lapangan tentunya tidak akan bertindak gegabah, semua berdasarkan ketentuan aturan dan dasar hukumnya," jelas Mualim.

Oleh karena itu, Mualim mengingatkan agar semua jangan mudah menerima informasi tanpa tahu duduk perkaranya.

"Di era serba digital saat ini, informasi sangat mudah menyebar dengan cepat. Akan tetapi kita harus dapat memilah informasi mana yang tepat dan tidak. Jangan buru-buru komentar tanpa tahu kebenarannya seperti apa," katanya.