Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pekerja terkait dengan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS ketenagakerjaan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar kegiatan Diseminasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Sabtu (19/8/2023).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengungkapkan bahwa diperlukan sinergi dan keterlibatan semua pihak dari pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pada pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan atas risiko-risiko saat bekerja.
Baca Juga
"Pekerja yang belum banyak terlindungi itu kan informal. informal itu kan ada di desa, ada dipasar, ada di UKM. Salah satu caranya yaitu lewat diseminasi ini," ungkapnya.
Advertisement
"Kita tidak bisa jalan sendiri, maka hari ini kita gandeng tokoh di kabupaten Bandung ini. Karena tokoh ini lebih banyak dikenal, jadi program kita lebih cepat sampai ke masyarakat yang ada di desa, kelurahan, pasar, dan ekosistem lainnya," jelas Zainudin.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi upaya yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan BPU. Pihaknya juga akan mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja rentan.
“Luar biasa, saya menangkap apa yang disampaikan oleh Bapak Direktur, sekarang ini ada program yang mendorong para pekerja informal jadi sasarannya UMKM, petani, kemudian yang rentan terkena dampak (kecelakaan kerja). Nah ini terobosan yang luar biasa, harus kita dukung,” ucapnya.
Fokus pada 4 Ekosistem Utama
Sebagai informasi, hingga Juli 2023, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 37,4 juta pekerja atau baru mencapai 37,77% dari potensi tenaga kerja nasional. Sementara itu, untuk di Kabupaten Bandung, coverage kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebesar 31,7% dari total 435 ribu potensi tenaga kerja.
"Oleh karena itu sejak tahun lalu BPJS Ketenagakerjaan telah memfokuskan perluasan kepesertaan di sektor BPU yang terbagi dalam 4 ekosistem utama yaitu ekosistem pasar, desa, e-commerce dan UMKM serta kepada pekerja rentan," ujar Zainudin.
Selain itu, dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, diharapkan mampu mendorong BPJS Ketenagakerjaan bersama berbagai pemangku kepentingan untuk saling berkolaborasi mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
Zainudin menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia.
(*)
Advertisement