Sukses

PN Jaksel Gelar Praperadilan Penghentian Penyidikan Menpora Dito dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Diketahui, LP3HI telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo di kasus korupsi BTS 4G.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan penghentian penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi di Kominfo terkait base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5.

Sidang digelar hari ini, Senin (21/8/2023) pukul 10.00 WIB.

"Agenda panggilan termohon dengan peringatan," demikian dikutip dari situs SIPP.

Diketahui, LP3HI telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun lebih.

Tak hanya Kejagung, KPK juga turut digugat secara praperadilan lantaran dianggap tak responsif atas penanganan kasus ini.

Gugatan praperadilan dilayangkan LP3HI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lantaran Kejagung diduga menghentikan penyidikan empat pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023 dengan Nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan no perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI curiga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo. Padahal Dito pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung karena terindikasi terlibat skandal suap pengamanan proyek BTS 4G Kominfo.

 

2 dari 3 halaman

Penghentian Penyidikan Lainnya oleh Kejaksaan Agung

Sementara, gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung diduga tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. Jemmy yang sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung itu diduga menerima Rp100 miliar dan telah dicegah ke luar negeri.

Sementara, terkait gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI karena Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Sadikin disebut-sebut merupakan perantara pemberian uang yang diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Nistra yang merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR.

3 dari 3 halaman

Respons Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BTS soal Rp27 Miliar Diduga Milik Menpora

Sebelumnya, kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menanggapi soal uang Rp27 miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), diduga berasal dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan konfrontir atas status uang di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo itu.

"Memang bukan langsung dari Irwan, tetapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung Irwan. Kami mendapatkan uang ini dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan," ujar Maqdir di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).

Adapun penyidik memeriksa Maqdir Ismail bersama dengan dua rekannya, Handika Honggowongso dan Dasril. Pemeriksaan selama lima jam itu juga dihadiri oleh terdakwa Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif, dan Windi Purnama.

Maqdir hanya menyebut uang tersebut berasal dari seseorang yang ingin membantu terdakwa Irwan Hermawan di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya semacam kewajiban nanti berkenaan dengan pengembalian uang yang pernah dia terima. Nah itulah Rp27 miliar kemarin itu adalah bagian dari uang yang dikembalikan oleh Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," jelas dia.