Sukses

Antisipasi Black Campaign, Jaksa Agung Minta Jajaran Susun Juknis Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Jaksa Agung mengingatkan jajarannya untuk mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanudin meminta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa di bidang penindakan umum agar mengoptimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

“Lakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca-diselenggarakannya pemilihan umum,” kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis diterima, Senin (21/8/2023).

Jaksa Agung juga meminta kepada jaksa bidang penindakan umum untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait penanganan tindak pidana Pemilu. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara yang dimaksud.

“Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” tutur Burhanuddin.

Dia mengingatkan bahwa Kejaksaan merupakan salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Artinya, seluruh insan Adhyaksa harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

“Kedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” tutur Burhanuddin.

Jaksa Agung juga menegaskan, dalam perhelatan pemilu, Korps Adhyaksa memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral. Hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong Pemilu Serentak 2024.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin memungkasi.

2 dari 2 halaman

Jaksa Agung Minta Proses Hukum Capres hingga Caleg Ditunda

Jaksa Agung ST Burhanudin meminta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa, khususnya Intelijen dan Tindak Pidana Khusus di seluruh penjuru kejaksaan agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. 

"Insan Adhyaksa perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Jaksa Agung ST Burhanudin dalam siaran pers yang diterima Senin (21/8/2023).

Dia meminta, segala proses hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan terhadap mereka yang masuk dalam kategori aduan maka harus ditunda sementara waktu sampai dengan tahapan Pemilu 2024 selesai.

"Bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” jelas dia.

Meski diminta menunda proses hukum, Jaksa Agung tetap memberi arahan khusus kepada jajaran intelijen untuk melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

"Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin.