Sukses

Jaksa Agung Minta Proses Hukum Capres-Cawapres Ditunda, Sahroni: Sudah Tepat

Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni mendukungnya. Menurut dia, para capres dan cawapres merupakan individu yang bersih dari hukum. Sebab jika tidak, individu tersebut sudah pasti diproses oleh aparat sejak lama.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanudin meminta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa meminta agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni mendukungnya. Menurut dia, para capres dan cawapres merupakan individu yang bersih dari hukum. Sebab jika tidak, individu tersebut sudah pasti diproses oleh aparat sejak lama.

"Saya yakin semua capres-cawapres yang kita punya nantinya, tidak memiliki dan tidak sedang tersangkut kasus hukum. Karena kalaupun ada, kenapa enggak diangkat dari kemarin-kemarin? Justru aneh kalau kasusnya baru muncul menjelang 2024 ini," ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).

Karena itu, Politikus NasDem ini memandang langkah Jaksa Agung ini sudah sangat tepat. Hal tersebut perlu dilakukan guna menjaga stabilitas negara menjelang Pemilu.

Sahroni tak ingin menjelang Pemilu 2024 situasi negara kita menjadi gaduh karena berbagai hal.

"Jadi ini bukan dalam rangka menutupi penyelidikan terhadap suatu kasus, bukan seperti itu. Langkah ini semata-mata dilakukan guna menjaga stabilitas negara menjelang Pemilu," ungkap dia.

"Kita tidak ingin penegakan hukum jadi alat untuk mendiskreditkan suatu pihak, karena mudah sekali, tinggal lapor soal ini soal itu, padahal kejelasannya belom tentu. Jadi langkah Jaksa Agung sudah tepat," pungkasnya.

 

2 dari 2 halaman

Kebijakan Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin meminta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa, khususnya Intelijen dan Tindak Pidana Khusus di seluruh penjuru kejaksaan agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Insan Adhyaksa perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Jaksa Agung ST Burhanudin dalam siaran pers yang diterima Senin (21/8/2023).

Dia meminta, segala proses hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan terhadap mereka yang masuk dalam kategori aduan maka harus ditunda sementara waktu sampai dengan tahapan Pemilu 2024 selesai.

"Bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” jelas dia.

Meski diminta menunda proses hukum, Jaksa Agung tetap memberi arahan khusus kepada jajaran intelijen untuk melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

"Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin.