Sukses

Revisi UU IKN Paksa Presiden Berikutnya Lanjutkan Pemindahan Ibu Kota

Pada slide paparan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa terdapat perubahan pada Pasal 24 ayat 3 UU IKN. Pada pasal ini dijelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara menjadi program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak UU IKN diundangkan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengajukan revisi UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, IKN Nusantara. Salah satu yang diubah adalah tentang kewajiban presiden berikutnya untuk melanjutkan pemindahan ibu kota negara.

Pada slide paparan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa terdapat perubahan pada Pasal 24 ayat 3 UU IKN. Pada pasal ini dijelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara menjadi program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak UU IKN diundangkan.

Maka, presiden pada periode 2024-2029 dan 2029-2034 harus melanjutkan pembangunan IKN.

"Kegiatan 3P (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak perubahan UU IKN diundangkan. Dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan pembangunan IKN," tertulis dalam slide paparan saat rapat kerja di Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (21/8).

Saat rapat, perubahan pasal tersebut tidak dibacakan oleh Suharso. Suharso hanya menjelaskan latar belakang perubahan UU IKN demi menjamin keberlanjutan pada investor bahwa pemindahan ibu kota harus terus dilanjutkan.

"Latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," ujar Suharso.

 

2 dari 2 halaman

Pengubahan Pengelolaan Keuangan

Hal lain yang diubah dalam UU IKN adalah mengenai pengelolaan keuangan, yaitu terkait anggaran, barang dan pembiayaan. Pengelolaan keuangan terkait anggaran diubah karena kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang tidak memiliki keleluasaan.

Maka diberikan kewenangan lebih kepada Otorita dengan pemerintah daerah khusus.

"Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus," jelas Suharso.

Serta pengelolaan keuangan terkait pembiayaan diperlukan untuk pengalihan kedudukan Otorita menjadi pengelola anggaran atau barang lebih mandiri, dari hanya sekadar pengguna.

Selanjutnya diubah juga pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Nantinya pengisian jabatan menjadi kombinasi antara aparatur sipil negara dan profesional non-birokrat untuk melakukan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara dan penyelengaraan pemerintah daerah khusus IKN.

"Kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi. Sedangkan kalangan profesional non-PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dan kegiatan project development," papar Suharso.