Sukses

Infografis Sederet Usulan Perubahan dan Poin Revisi UU IKN

Komisi II DPR membentuk Panja Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara. Panja dibentuk setelah pemerintah memberikan alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang mewakili pemerintah menggelar rapat kerja. Mereka membahas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.

Komisi II DPR kemudian membentuk Panitia Kerja atau Panja untuk membahas revisi UU IKN. Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya rancangan undang-undang ini secara simbolik, maka dengan ini juga kita (DPR) bisa segera langsung membentuk Panja (Panitia Kerja Revisi UU Ibu Kota Negara/IKN)," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin 21 Agustus 2023.

Selanjutnya, menurut Ahmad, fraksi-fraksi DPR akan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM. Penyerahan DIM kepada Sekretariat Komisi II DPR paling lambat pada 30 Agustus 2023.

Sebelumnya, Menteri Suharso Monoarfa memaparkan paling tidak ada 9 pokok perubahan dalam revisi UU IKN. Misalnya, kewenangan khusus Otorita IKN Nusantara dan soal pertanahan di wilayah IKN.

Selain itu, Menteri PPN menjabarkan perubahan mengenai pengelolaan keuangan. Otorita IKN sebagai pengelola diberi kewenangan mengelola anggaran sendiri dan barang.

Apa saja usulan perubahan dan poin revisi UU IKN? Bagaimana pula ragam tanggapan pembentukan Panja DPR untuk merevisi UU IKN? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

2 dari 3 halaman

Infografis Sederet Usulan Perubahan dan Poin Revisi UU IKN

3 dari 3 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Pembentukan Panja DPR Revisi UU IKN

Video Terkini