Sukses

KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Ketiga penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi adalah Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil. Ketiganya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas RI. Mereka adalah Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil (RA) selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

Ketiganya merupakan tersangka penyuap Kepala Basarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari.

"MR dan RA ditahan sampai dengan 23 September 2023, MG ditahan sampai dengan 28 September 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu untui melengkapi berkas perkara ketiganya. Dalam melengkapi berkas perkara, tim penyidik membutuhkan waktu memeriksa para saksi.

"Hingga saat ini, tim penyidik masih tetap mengumpulkan alat bukti dalam rangka melengkapi berkas perkara dari para tersangka dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, KPK memeriksa Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Selain Henri Alfiandi, tim penyidik KPK juga turut memeriksa Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Henri dan Afri diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK di Mako Puspom TNI pada Rabu, 9 Agustus 2023 kemarin.

"Melanjutkan sinergi dan koordinasi untuk penyelesaian perkara yang ditangani bersama antara KPK dan Puspom Mabes TNI, Rabu (9/8) bertempat di Mako Puspom TNI, tim penyidik KPK telah difasilitasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Ali mengatakan, Henri dan Afri dicecar tim penyidik KPK soal penerimaan uang terhadap keduanya dari Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang yang diberikan Tersangka MG dan kawan-kawan agar dapat dimenangkan dalam lelang proyek di Basarnas," kata Ali.

 

2 dari 2 halaman

Kasus Suap di Basarnas Terungkap Lewat OTT

 

Diketahui, KPK mengungkap dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. Pengungkapan diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Letkol Afri yang kemudian ditemukan adanya keterlibatan Kabasarnas Henri Alfiandi.

OTT dilakukan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK mengamankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, di antaranya yakni kedua prajurit TNI aktif itu sebagai tersangka penerima suap. Henri melalui Afri diduga menerima Rp88,3 miliar selama periode 2021-2023. Namun pengusutan kasus Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom TNI.

KPK hanya mengusut tiga tersangka yang berasal dari swasta, yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

Video Terkini