Sukses

Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, 1 ASN dan 3 Swasta Dicegah KPK

KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak terkait pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika. Empat pihak itu terdiri dari satu ASN dan tiga pihak swasta.

"KPK telah ajukan cegah terhadap 3 pihak swasta dan 1 ASN untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Satu ASN yang dicegah yakni bernama Totok Suharto, semantara tiga pihak swasta yakni Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan, Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya, dan Budiyanto Wijaya. Ketiganya merupakan tersangka baru dalam kasus ini.

"Pengajuan cegah ini sejak Juli 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," kata Ali.

Ali menyebut pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Ali berharap keempatnya kooperatif saat dipanggil tim penyidik.

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud sangat diharapkan dan dapat selalu hadir apabila dilakukan penjadwalan pemanggilan oleh tim penyidik," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Lima tersangka baru itu di antaranya dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta.

"KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).

Berdasarkan informasi, lima tersangka itu yakni Kabag Kestra Pemkab Mimika Marthen Sawy, PNS Pemkab Mimika Totok Suharto, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan, Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya, dan Budiyanto Wijaya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cekal Bupati Mimika Eltinus Omaleng

 

KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Ali mengatakan, masa pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan hingga Januari 2024.

Diketahui, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar memvonis lepas Eltinus Omaleng, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Vonis lepas dibacakan pada Senin (17/7/2023).

"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekali pun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

Ali mengatakan, pembacaan vonis terhadap Eltinus Omaleng sempat ditunda dua kali. Padahal, terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah divonis 4 tahun penjara.

"Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," kata Ali.

 

3 dari 3 halaman

KPK Ajukan Kasasi Vonis Lepas Bupati Mimika

KPK pun mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas tersebut. KPK menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Jumat (11/8/2023). Dalam memori kasasi tersebut, KPK menguraikan alasan pengajuan kasasi. Salah satunya yakni saat pembacaan vonis, hakim tidak membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar pokok dari putusan.

"Atas tindakan majelis hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Selain itu, Ali mengatakan dasar putusan juga tidak sedikit pun memuat alasan dan pertimbangan yang memutus lepas dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan putusan juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan.

"Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Ali.

Atas dasar itu, Ali berharap majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan KPK dan menyatakan Eltinus Omaleng bersalah dan dikembalikan ke dalam tahanan.

"KPK berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi tim jaksa sebagaimana amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," Ali menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.