Sukses

DPR Minta Pemkot Depok Dengar Warga Sukmajaya soal Penolakan Pembangunan Tangki Air Raksasa

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menerima pengaduan warga Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menerima pengaduan warga Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Intan mengatakan, aduan tersebut terkait pembangunan water tank atau tangki air raksasa bermuatan 10 juta liter air yang dibangun oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok.

"Ada aturan dalam pembangunan water tank yaitu harus melalui tahap sosialisasi kepada warga, khususnya warga yang rumahnya dekat dengan lokasi proyek," kata Intan saat menerima aduan warga di Ruang Fraksi PAN DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan seperti dikutip dari siaran pers diterima, Selasa (22/8/2023).

Dari aduan warga, Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat VI itu menegaskan bahwa warga terdampak sudah menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap pembangunan tangki air raksana PDAM Tirta Asasta.

Warga menyatakan, kata Intan, penolakan disampaikan dengan bersurat resmi kepada PDAM Tirta Asasta dan Pemkot Depok. Sebab sebelum berkirim surat, warga mengaku tidak pernah ditunjukkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), AMDAL dan soil test dari PDAM Tirta Asasta dan Pemkot Depok.

Intan menjelaskan, IMB adalah produk hukum berupa persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan pemda setempat. Sementara soil test atau uji tanah adalah untuk mengetahui struktur bawah tanah. Kemudian, sebagaimana disampaikan warga, dari fakta persidangan di PTUN Bandung terungkap jika warga tidak pernah diperlihatkan IMB.

"Berdasarkan keterangan warga dan diperkuat dengan fakta persidangan, maka saya menyatakan dukungan bahwa pembangunan water tank milik PDAM Tirta Asasta ini cacat secara administrasi," yakin Intan.

"Karena menyangkut keamanan dan keselamatan warga, dirinya meminta agar majelis hakim PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan warga," tegas Intan.

Sebagai informasi, Intan Fauzi mengaku sudah melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan water tank pada Minggu 20 Agustus 2023. Hasilnya, ditemukan tidak adanya transparansi dari pihak PDAM Tirta Asasta terkait pembangunan water tank.

"Misalnya, pada saat pembangunan tidak ada papan informasi yang dipasang di sekitar lokasi proyek. Warga yang keberatan juga kesulitan mendapatkan informasi, baik dari PDAM Tirta Asasta dan Pemkot Depok," ungkap Intan.

Informasi lain ditemukan, berdasarkan keterangan warga, sosialisasi yang dikatakan pihak PDAM hanya klaim sepihak karena kenyataannya hanya pertemuan biasa dan hanya kepada 4 orang yang jaraknya tidak langsung berdampingan dengan tanki air raksasa tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanki Air Raksasa Rugikan Hajat Warga

Yani Suratman, warga RT 04 RW 26 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, mengungkapkan, pada 31 Juli dan 5 Agustus 2021 beberapa rumah warga mendapati banjir lumpur dan sampah basah yang sangat bau dari proyek pembangunan water tank. Saat itu, warga belum mengetahui bahwa didekat rumahnya akan dibangun dua water tank dengan masing-masing berkapasitas 10 juta ton liter air.

"Tembok pembatas milik perumahan Pesona Estate II jebol dan berlubang di banyak titik mengakibatkan jalan sepanjang 4 blok perumahan dan satu rumah warga dipenuni lumpur," kata Yani.

Yani melanjutkan, perakitannya tanki raksasa tersebut sangat cepat dengan proses knock down yang dikerjakan pada malam hari sehingga sangat mengganggu kenyamanan beristirahat warga.

"Bising. Khususnya warga yang tinggalnya 5 sampai 10 meter dari lokasi proyek," sambung Yani.

Warga yang resah, lanjut yani, pada Juni 2022 kemudian diberikan kesempatan untuk bertemu dengan pihak PDAM Tirta Asasta namun baru bisa dilaksanakan 12 September 2022 di Kantor PDAM Kota Depok.

PTUN Sudah Lakukan Tinjauan ke Lokasi

Di sisi lain, diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan Water Tank di Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok pada Jumat 18 Agustus 2023. Hakim PTUN memeriksa langsung water tank bersama pihak penggugat dan tergugat.

Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung Ardoyo Wardhana mengatakan, giat pemeriksaan setempat atas permintaan dari permintaan pihak penggugat.Ardoyo menyatakan, pemeriksaan lokasi merupakan tindak pembuktian dalam persidangan.

"Pemeriksaan setempat itu sudah masuk ke pembuktian ya. Agenda berikutnya tambahan bukti dan saksi dari pihak tergugat," kata Ardoyo terpisah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini