Liputan6.com, Jakarta Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Bustami Zainuddin, mendorong Mahkamah Agung (MA) memeriksa ulang putusan sengketa sita aset yang memenangkan obligor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita setuju aparat penegak hukum (APH) bisa ungkap lagi putusan PTUN,” kata Bustami dalam keterangan pers diterima, Selasa (22/8/2023).
Dia menyebut, upaya Mahkamah Agung dapat mencerminkan semangat penyelesaian hak tagih negara melalui jalur hukum. Sebab, dia meyakini, dalam penyelesaian hak tagih diduga terjadi banyak pemalsuan data dilakukan obligor.
Advertisement
“Fakta hari ini misalnya mereka (obligor) laporkan ini tanahnya ternyata tidak ada atau luasnya berbeda atau asetnya tidak ada nilai," ujar Bustami.
Dia melanjutkan, sejumlah temuan terkait menyebabkan berlarutnya para obligor membayar utang yang diduga disengaja. Mereka ditengarai mengulur waktu untuk mengaburkan dan menyembunyikan aset.
“Patut diduga mereka ini menyembunyikan harta yang kemudian minta direvisi lagi, seolah-olah tidak sesuai nilainya,” ungkap Bustami.
Menurut dia, Pansus BLBI DPD juga memandang baik pernyataan Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Hakim Agung Yulius, yang mengingatkan pengadilan tidak boleh mencari-cari kesalahan Satgas BLBI dalam menguji prosedur.
“Hakim mestinya memahami tugas Satgas dalam rangka mengembalikan uang negara yang selama ini telah memberikan waktu kepada obligor untuk mengembalikan utangnya ke negara,” lanjut Busatmi.
Dia meminta, Satgas BLBI bisa bertindak tegas bila menemukan obligor yang terindikasi menyembunyikan aset. Dia menegaskan, Satgas BLBI serius dan tidak ragu jika ada indikasi obligor mengulur waktu.
“Sebab itu (mengulur waktu) bagian kejahatan perbankan. Katakan mereka ingin mengaburkan aset, enggak usah ragu tetapkan unsur pidana para pengemplang BLBI ini,” tegas Bustami.
Pidanakan Obligor yang Sengaja Serahkan Harta Bermasalah
Bustami mendorong, Satgas BLBI juga bisa memidanakan para obligor yang sengaja serahkan harta bermasalah. Misal, setelah dicek di lapangan ternyata lokasinya adalah laut dan sertifikat berada di atas permukaan laut.
“Ada kasus seperti itu tetapkan saja langsung sebagai pidana,"negara tidak boleh kalah. Negara jangan kalah sama obligor yang hanya beberapa orang," Bustami memungkasi.
Advertisement