Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan milik mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang kini sudah berstatus terpidana karena terbukti menerima suap pengisian jabatan, mulai kepala sekolah hingga kepala dinas.
“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo akan melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik Terpidana Taufiqurrahman,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran pers diterima, Rabu (23/8/2023).
Ali memastikan, lelang dilakukan sudah berkekuatan hukum tetap atas isi putusan Mahkamah Agung (MA) dan dilaksanakan melalui penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding).
Advertisement
Ali kemudian merinci, sejumlah harta milik Taufiqurrahman yang dilelang adalah satu unit mobil SMART Fortwo warna abu-abu tua, No. Pol. B 1385 WKI Noka: WME4513802K722482, Nosin: 3B21GB1270 dengan harga limit Rp135.537.000,00 dan uang jaminan Rp50.000,000,00.
Kemudian, lanjut Ali, ada juga satu unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D tahun 2012 No. Pol. B 99 FIQ, Noka: 1C4HJWLGXCL1-74382, Nosin: CL17-4382 dengan harga limit Rp572.307.000,00 dan uang jaminan Rp250.000.000,00.
Ali menjelaskan, calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023 Pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di Rubbasan Klas I Surabaya Jl. Letjen Sutoyo No. 266 B Medaeng Waru Sidoarjo.
“Tempat pelaksanaan lelang pada Rabu, 30 Agustus 2023 di Kantor KPKNL Sidoarjo / Jl.Erlangga No. 161 Sidoarjo. Informasi lebih detil dapat dilihat pada situs www.lelang.go.id,” Ali memandasi.
Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Diberitakan sebelumnya, Taufiqurrahman diyakini menerima suap Rp 298 juta. Suap ini dititipkan kepada orang kepercayaannya, yakni Ibnu Hajar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk dan Suwandi selaku Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Selain soal suap, KPK juga menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagai pertanggungjawaban hukum, Taufiqurrahman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta dalam kasus jual-beli jabatan.
Advertisement