Sukses

5 Respons PDIP soal Gugatan ke MK Terkait Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres

Pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu, Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait maksimal usia Capres-Cawapres 70 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu, Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait maksimal usia Capres-Cawapres 70 tahun.

Jika gugatan ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto yang saat ini berusia 71 tahun tak bisa maju Pilpres 2024.

Sejumlah pihak menduga, gugatan itu dilakukan guna memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

PDI Perjuangan (PDIP) pun angkat bicara. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengaku, jika pihaknya tidak terlena dengan gugatan tersebut. Sebab, PDIP tetap berfokus untuk memenangkan Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo.

"Ya itu lah maksud saya adalah ada gugatan pemilu itu untuk batas bawah, sekarang muncul gugatan batas atas. Biarkan itu gugat-menggugat, kami tetep istiqomah memenangkan capres Pak Ganjar Pranowo," kata Said kepada wartawan di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023.

Tak jauh berbeda, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meminta semua pihak patuh terhadap aturan hukum yang berlaku terkait batas usia capres dan cawapres. Dia mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan hukum untuk saling menjegal.

"Pemilu tinggal 6 bulan lagi, mari kita ikuti bersama dengan penuh kedisplinan, seluruh aturan-aturan hukum yang ada. Yang penting rakyat memiliki kedaulatan tertinggi dalam menentukan siapa yang menjadi pemimpinnya. Jangan gunakan hukum sebagai alat saling menjegal," ucap Hasto kepada wartawan di Kota Yogyakarta.

Berikut sederet respons PDIP soal gugatan yang diajukan ke MK terkait batas maksimal usia Capres-Cawapres 70 tahun dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 6 halaman

1. Tetap Akan Fokus Menangkan Ganjar Pranowo

Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait maksimal usia Capres-Cawapres 70 tahun. Gugatan ini dilakukan pada 18 Agustus 2023 lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengaku, jika pihaknya tidak terlena dengan gugatan tersebut. Sebab, PDIP tetap berfokus untuk memenangkan Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo.

"Ya itu lah maksud saya adalah ada gugatan pemilu itu untuk batas bawah, sekarang muncul gugatan batas atas. Biarkan itu gugat-menggugat, kami tetep istiqomah memenangkan Capres Pak Ganjar Pranowo," kata Said kepada wartawan di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023.

Said menegaskan, jika partai berlogo banteng itu tidak terlena dengan urusan gugatan batas usia Capres-Cawapres.

"Kami tidak terlena dengan urusan gugat menggugat, kami tetap Istiqomah memenangkan Capres PDIP. Kami tidak terlena dengan urusan gugat menggugat yang akan dilakukan oleh yang sudah atau akan dilakukan di MK," terang dia.

 

3 dari 6 halaman

2. Sayangkan Adanya Gugatan

Said pun mengaku kurang pantas jika pihaknya menyayangkan gugat batas usai Capres-Cawapres tersebut. Terlebih, keputusan akhir tetap ada pada MK.

"(Kalau itu dianggap untuk jegal Capres tertentu) Kurang elok, siapapun silahkan saja dia bergulir MK ranahnya MK, ini negara demokrasi, kalau kami melarang apa hak kami melarang," ujarnya.

"Kalau kami menyayangkan untuk apa kami menyayangkan, toh keputusan MK itu final dan binding melebihi keputusan tuhan," pungkas Said.

 

4 dari 6 halaman

3. Minta Semua Pihak Patuh

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta semua pihak patuh terhadap aturan hukum yang berlaku terkait batas usia capres. Dia mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan hukum untuk saling menjegal.

Hal ini disampaikan Hasto menanggapi soal gugatan batas usia calon presiden (capres) menjadi maksimal 70 tahun. Jika gugatan ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang saat ini berusia 71 tahun tak bisa maju Pilpres 2024.

"Pemilu tinggal 6 bulan lagi, mari kita ikuti bersama dengan penuh kedisplinan, seluruh aturan-aturan hukum yang ada. Yang penting rakyat memiliki kedaulatan tertinggi dalam menentukan siapa yang menjadi pemimpinnya. Jangan gunakan hukum sebagai alat saling menjegal," jelas Hasto kepada wartawan di Kota Yogyakarta, Selasa 22 Agustus 2023.

Menurut dia, batasan usia calon presiden yang digugat ke MK tidak relevan dilakukan. Terlebih, apabila gugatan tersebut ditujukan untuk menjegal kandidat tertentu menjelang pilpres.

"Sejak awal PDI Perjuangan tidak pernah menggunakan instrumen hukum, termasuk melalui judicial review ke MK," ujarnya.

 

5 dari 6 halaman

4. Sebut MK Tak Miliki Kewenangan

Hasto mengatakan, gugatan ke MK tentang syarat batasan usia capres itu merupakan open legal policy yang dimiliki oleh DPR RI sebagai pembentuk undang-undang.

Dia menilai MK tak memiliki kewenangan legislasi untuk membuat materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU.

"Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi," kata Hasto.

 

6 dari 6 halaman

5. Kajian PDIP

Hasto juga menyampaikan berdasarkan kajian yang dilakukan PDIP serta para ahli hukum tata negara, batas usia capres ini bukanlah kewenangan dari MK. Ia khawatir nantinya akan muncul banyak gugatan apabila sengketanya dinilai kewenangan MK.

"Ada yang mengusulkan 17 tahun, 18 tahun 19 tahun, ada yang mengusulkan 65 tahun maksimum, ada 72 tahun, bahkan belajar dari pak Mahathir (Perdana Menteri Malaysia, red) ada yang mengusulkan boleh 98 tahun misalnya," tutur dia.

"Sehingga ini menjadi suatu persoalan yang memunculkan berbagai problematika. Padahal yang harus dikaji adalah apakah materi muatan itu bertentangan dengan konstitusi. Karena itulah sikap PDIP," pungkas Hasto.