Liputan6.com, Jakarta Jelang September 2023 sejumlah kepala daerah khususnya yang duduk di kursi gubernur akan segera selesai.
Adapun, diantaranya yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada September 2023 ini.
Baca Juga
Tak hanya dua daerah tersebut, di bulan September ada kursi gubernur yang harus dikosongkan diantaranya Sumatera Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua.
Advertisement
Maka pemerintah dalam hal ini akan penjabat (Pj) gubernur yang akan mengisi kekosongan mereka imbas dari Pilkada 2024 yang digelar serentak.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, pihaknya sudah menerima nama-nama yang akan duduk sebagai pj gubernur pengganti para sejumlah kepala daerah tersebut.
"Kalau itu sudah (menerima nama-nama pj gubernur). Terakhir 9 Agustus yang lalu," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (24/8/2023).
Benni mengungkapkan, nama tersebut belum diberikan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi, lantaran masih mencari waktu tempat.
"Masih menunggu waktu dari presiden," ungkap dia.
Sementara, saat ditanya soal nama Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Triadi Machmudin menjadi salah satu calon pj gubernur, dia tak membenarkan atau menyalahkan.
"Untuk nama-nama, saya belum terinformasi," klaim Benni.
Â
Aturan Pj Gubernur
Konsekuensi dari Pilkada Serentak 2024 tidak hanya terasa bagi kepala daerah yang kehilangan panggung, melainkan juga daerah yang ditinggalkan.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk kepala daerah yang masa jabatnnya habis pada 2022-2023, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur pada 2022 dan 2023.
Berbeda dengan Plt maupun Plh, Pj disebut memiliki kewenangan penuh sesuai dengan aturan di UU Pemilu dan UU Pilkada.
Aturan mengenai masa jabatan dan Pj diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 point 9 yang berbunyi:
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Sementara di poin 10 disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan penjabat jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara poin 11 berbunyi:
Untuk mengisi Bupati/Wali Kota, kekosongan diangkat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement