Liputan6.com, Jakarta - Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan memastikan, pihaknya terus mendalami laporan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang saat memimpin Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun. Polri kembali melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi pada Rabu 23 Agustus 2023.
"Polri memanggil dan memeriksa terhadap 3 orang dari pihak bendahara madrasah Al Zaytun. Masing-masing dari mereka berinisial SM, M, NH," kata Whisnu melalui keterangan tertulis diterima, Kamis (24/8/2023).
Selain terhadap tim bendahara, lanjut Whisnu, seorang anggota pembina yayasan berinisial AH juga turut dipanggil untuk bersaksi.
Advertisement
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota Yayasan, dan pengurus Yayasan, serta pendalaman pihak madrasah terkait Dana BOS," ungkap jenderal bintang satu ini.
Sebagai informasi, kasus laporan tindak pencucian uang di Ponpes Al-Zaytun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Namun karena kuatnya dugaan, Polri telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Polri memastikan tidak sendirian dalam mengusut kasus ini dan akan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) juga Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, PPATK sudah memblokir 256 rekening yang diyakini terkait kasus dugaan pencucian uang di Ponpes Al Zaytun sebab ditemukan indikasi dan pola-pola pencucian uang dalam ratusan rekening tersebut.
Pola Pola Pencucian Uang di Ponpes Al Zaytun
Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi pola-pola pencucian uang yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Hal tersebut berdasarkan hasil penyidikan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam proses gelar perkara tersebut digambarkan oleh teman-teman dari PPATK bagaimana pola transaksi pencucian uang," kata Whisnu, Kamis 17 Agustus 2023.
Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik akhirnya menaikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS yang diduga melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.
"Sehingga kesimpulannya penyidik sepakat untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Whisnu.
Adapun terdapat tiga pola yang dijabarkan PPATK dan telah dikantongi penyidik, antara lain structuring. Yakni, salah satu modus pencucian uang untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
"Pola transaksinya dijelaskan ada namanya structure, yaitu structuring, jadi uang tersebut dipecah-pecahkan ke entitas-entitas lainnya," kata dia.
Advertisement
Pola Selanjutnya
Lalu pola layering, memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke beberapa transaksi keuangan guna menyamarkan sumber uang haram. Yang bisa dikombinasikan lewat pola Placement menggabungkan antara uang tunai dari kejahatan dengan uang dari hasil kegiatan yang sah.
Selanjutnya ada Pola Mingling, pola ini merupakan salah satu modus pencucian uang dengan mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
"Ada layering. Ada minling atau mencampur adukkan uang yang resmi atau yang halal ke uang yang tidak halal," ungkap Whisnu.
Atas temuan itulah, kata Whisnu penyidik akhirnya menaikan kasus TPPU yang menyeret Panjo Gumilang ini ke tahap penyidikan. Dengan menemukan adanya unsur pidana, meski belum ditetapkan tersangka.
"Jadi Pola-pola itu disampaikan oleh teman-teman dari PPATK. Sehingga kami dari tim penyidik sudah sepakat bahwa pola tersebut adalah pola transaksi tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.
"Namun kita pun sepakat untuk bisa membuktikan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan. Dan dikuatkan oleh pendapat ahli dan teman-teman dari akademisi," tambah dia